Ramadhan 2023

Ramadhan 2023, Apa Saja yang Bisa Membatalkan Puasa?

Seperti ibadah lainnya, puasa Ramadhan juga ada tata cara atau panduannya, termasuk soal hal-hal membatalkan puasa.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com
Ilustrasi puasa Ramadhan 2023. Seperti ibadah lainnya, puasa Ramadhan juga ada tata cara atau panduannya, termasuk soal hal-hal membatalkan puasa. 

BANGKAPOS.COM - Dua bulan lagi Ramadhan 1444 H / 2023 akan tiba.

Umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan.

Puasa Ramadan adalah ibadah wajib yang harus dikerjakan umat muslim selama sebulan penuh pada bulan Ramadhan.

Tentu saja kewajiban ini hanya berlaku bagi umat muslim yang sudah memenuhi syarat wajib.

Baca juga: Ramadhan 2023 Sekitar 2 Bulan Lagi, Inilah 2 Metode Penetapan Awal Puasa Ramadan 1444 H

Anak yang belum baligh tidak diwajibkan ber puasa pada bulan Ramadhan.

Perintah ber puasa pada bulan Ramadhan tertuang dalam Al Quran surat Al Baqarah: 183.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu ber puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)

Seperti ibadah lainnya, puasa Ramadhan juga ada tata cara atau panduannya.

Satu di antara panduan tersebut adalah mengatur hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan.

Berikut hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan:

1. Memasukkan suatu benda dengan sengaja ke dalam lubang yang berhubungan dengan lambung.

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

Baca juga: Ramadhan 2023: Mengapa Umat Muslim Diwajibkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Baca juga: Jangan Telat, Ini Batas Waktu Puasa Qadha Untuk Bayar Utang Puasa Ramadhan

Baca juga: Ketentuan Membayar Fidyah Pengganti Utang Puasa Ramadhan dan Bacaan Niatnya

Artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.

"...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam..." (QS. al-Baqarah, 2: 187)

Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan (lupa) itu tidak membatalkan puasa di bulan Ramadhan:

"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”.(Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

2. Berhubungan seksual

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa Ramadhan dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah (penis) ke dalam farji (vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa pada bulan Ramadhan.

Hukum bagi pasangan yang berhubungan seksual saat menjalankan ibadan puasa Ramadhan sangat berat.

Barang siapa melakukan hubungan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa, oleh karena itu ia diwajibkan untuk mengqadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai hukumnya.

Jika tidak menemukan seorang budak untuk dimerdekakan atau tidak mampu untuk memerdekakannya dari segi pembiayaan, maka menggantinya dengan ber puasa dua bulan secara berurut-urut di bulan selain bulan Ramadhan.

Apabila ia tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah untuk 60 orang fakir atau miskin.

Dan bagi tiap-tiap orang miskin mendapatkan satu mud dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah (jumlahnya sesuai takaran zakat fitrah).

Apabila ia tidak mampu semuanya, maka kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya. Dan pada saat ia ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka lakukan saja dengan segera.

Dari Abu Hurairah r.a, menceritakan, seorang pria datang kepada Rasulullah s.a.w, ia berkata: “celaka aku wahai Rasulullah”, Nabi s.a.w, bertanya: “apa yang mencelakakanmu?”, pria itu menjawab: “aku telah bercampur dengan isteriku pada bulan Ramadhan”, Nabi s.a.w, menjawab: “mampukah kamu memerdekakan seorang budak?”, ia menjawab: “tidak”. Nabi s.a.w, betanya padanya: “mampukah kamu ber puasa dua bulan berturut-turut?”, pria itu menjawab: “tidak mampu”. Rasulullah s.a.w, bertanya lagi: apakah kamu memiliki makanan untuk member makan enam puluh orang miskin?”, ia menjawab; “tidak”, kemudian pria itu duduk. Lalu Nabi diberi satu keranjang besar berisi kurma, dan Rasulullah s.a.w, berkata kepadanya : “bersedekahlah dengan kurma ini”. Pria itu bertanya: “Apakah ada orang yang lebih membutuhkan dari kami?, tidak ada keluarga yang lebih membutuhkan kurma ini selain dari keluarga kami”. Nabi s.a.w. tertawa, sehingga terliuat gigi taringnya, dan Beliau bersabda: “kembalilah ke rumahmu dan berikan kurma itu pada keluargamu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1800 dan Muslim: 1870).

3. Muntah disengaja

Muntah disengaja bisa membatalkan puasa. Namun jika tidak disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

Dari Abu Hurairah r.a, menuturkan, sesungguhnya Nabi s.a.w, bersabda: “siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)

4. Keluar air mani sebab bersentuhan

Keluarnya air mani disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan batalnya puasa Ramadhan, baik keluar dengan usaha tangan sendiri (masturbasi) atau menggunakan tangan seorang istri yang halal.

Dengan kata lain, apabila keluar air mani tanpa bersentuhan semisal bermimpi basah maka puasanya tidak batal.

5. Haid

Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.

Dengan waktu haid paling cepat selam 24 jam, ghalibnya (keumuman) keluar darah selama satu minggu, paling lama selama 15 hari, dan jarak antara kedua masa haid batas minimal 15 hari.

Darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan ciri-ciri seperti di atas, apabila keluar di saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.

“Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 508)

6. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa di bulan Ramadhan.

7. Gila

Gila yang terjadi ketika seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.

8. Murtad

Murtad, sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam dengan (semisal) melakukan pengingkaran terhadap keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya batal. ( Bangkaposcom )

Syarat Wajib Puasa Ramadhan

1. Islam

Puasa adalah ibadah yang masuk dalam rukun Islam.

Karena itu, syarat wajib puasa adalah beragama Islam.

Hal ini dijelaskan dalam hadist riwayat Imam Turmudzi dan Imam Muslim:

Arab: عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ

Artinya: Dari Abi Abdurrahman, yaitu Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab r.a, berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda 'Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya shalat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya Haji di Baitullah (Kabah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadhan.'

2. Baligh

Ibadah puasa bagi perempuan dan laki-laki menjadi wajib ketika mereka sudah baligh. Artinya, haid bagi perempuan dan keluar air mani bagi laki-laki.

3. Tidak Gila

Syarat sah puasa selanjutnya adalah memiliki akal atau tidak gila. Pengertian gila dimaksud karena cacat mental maupun disebabkan mabuk dan tidak diwajibkan menjalankan ibadah puasa dan wajib menggantinya di kemudian hari.

Syarat sah puasa itu berdasarkan hadist riwayat Abu Daud dan Ahmad:

Arab: رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Artinya: Tiga golongan yang tidak terkena hukum syari: orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.

4. Mampu

Selain ketiga syarat puasa di atas, umat Islam yang ingin menjalankan puasa harus dalam kondisi mampu atau kuat mengerjakan puasa. Bila tidak mampu, maka diwajibkan untuk mengganti di bulan berikutnya atau membayar fidyah.

5. Melihat Hilal

Syarat sah puasa terakhir adalah mengetahui awal bulan Ramadhan dengan cara melihat hilal secara langsung dan persaksian dapat dipercaya. Namun, bila tidak dapat dilihat maka menentukan awal bulan Ramadhan dengan menghitung bulan Syaban menjadi 30 hari.

Nabi Muhammad bersabda dalam riwayat Imam Bukhari mengenai syarat sah puasa

Arab: صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُواعِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Artinya: ber puasa dan berbuka lah karena melihat hilal, dan apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah hitungannya bulan menjadi 30 hari.

Rukun Puasa Ramadhan

1. Niat

Niat puasa Ramadhan diucapkan dalam hati, boleh juga dilapazkan dengan lidah.

Niat puasa dilakukan pada malam hari hingga sebelum fajar dan wajib menjelaskan kefarduannya di dalam niat tersebut.

Niat puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

"Saya niat ber puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."

2. Menahan diri

Rukun kedua puasa Ramadhan adalah menahan diri segala sesuatu yang membatalkan puasa.

Setidaknya ada tujuh hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu makan dan minum secara berkesinambungan dengan segaja, berhubungan seksual, keluar air mani dengan sengaja karena bersentuhan, perempuan haid, perempuan yang mengalami nifas, muntah karena disengaja, gila atau hilang akal dan keluar dari Islam atau murtad.

Itulah penjelasan singkat tentang hal-hal membatalkan puasa berikut syarat wajib puasa dan bacaan niat puasa Ramadhan. Semoga artikel ini bermanfaat.

(Bangkapos.com)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved