Berita Kriminalitas

Lakukan Perbuatan Tercela, Dua Polisi Polda Bangka Belitung Dipecat, Langgar Kode Etik Polri

Dua Anggota Polri Polda Bangka Belitung  jatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Kamis (12/1/2023). 

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Youtube
Ilustrasi Oknum Polisi dipecat 

BANGKAPOS. COM, BANGKA -- Dua Anggota Polri Polda Bangka Belitung  jatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Bangka Belitung, Kamis (12/1/2023). 

Kedua Personel Polda Bangka Belitung tersebut dipecat karena terlibat kasus penyimpangan seksual. 

Pemecatan tersebut menyusul adanya dugaan pelanggaran perbuatan tercela yang dilakukan dua oknum anggota Polri Polda Bangka Belitung yakni Bripda RFO dan Bripda RA. 

Baca juga: Diduga Mendapatkan Intimidasi dari Pemilik Restoran, Puluhan Ojol Datangi Polresta Pangkalpinang

Baca juga: Video Dugaan Intimidasi Bikin Heboh, Akhirnya Ojol dan Pengelola Resto Berdamai  

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan mereka dipecat setelah disidang oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Bangka Belitung.

"Dari hasil sidang pada Kamis (19/1/2023) yang lalu yang dipimpin Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela," ungkap Maladi, Kamis (19/1/2023) malam.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Bid Propam, oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selain itu, pelanggaran lain pada Pasal 8 huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Maladi, keduanya juga melanggar Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual," jelas Maladi.

Baca juga: Lia Istri Polisi di Bangka Belitung Resmi Jadi Terdakwa Kasus Penipuan Berkedok Investasi Bodong

Baca juga: Prakiraan Cuaca Pangkalpinang Bangka Belitung 21-26 Januari Hujan, Super New Moon Terjadi Saat Imlek

Maladi mengimbau agar Personel Polda Bangka Belitung tidak melakukan pelanggaran apapun yang dapat mencoreng citra kepolisian.

Diakui Maladi, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir setiap anggota Polri khususnya di Polda Bangka Belitung agar tidak melakukan pelanggaran.

"Kita minta anggota dapat meminimalisir dan bahkan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik pelanggaran apapun," tegas Maladi.

Pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan binrohtal yang rutin dilakukan setiap minggunya. 

Tujuh Polisi Dipecat Karena Narkoba

Sejumlah anggota Polri di Polda Bangka Belitung telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) karena terbukti melanggar kode etik.
Sejumlah anggota Polri di Polda Bangka Belitung telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) karena terbukti melanggar kode etik. (IST/Humas Polda Babel)

Sebelum dikutip dari Kompas.com, sebanyak 7 anggota di Bangka Belitung dipecat bersamaan lantaran terbukti bersalah menggunakan narkoba.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved