Berita Kriminalitas
Lakukan Perbuatan Tercela, Dua Polisi Polda Bangka Belitung Dipecat, Langgar Kode Etik Polri
Dua Anggota Polri Polda Bangka Belitung jatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Kamis (12/1/2023).
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
BANGKAPOS. COM, BANGKA -- Dua Anggota Polri Polda Bangka Belitung jatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Bangka Belitung, Kamis (12/1/2023).
Kedua Personel Polda Bangka Belitung tersebut dipecat karena terlibat kasus penyimpangan seksual.
Pemecatan tersebut menyusul adanya dugaan pelanggaran perbuatan tercela yang dilakukan dua oknum anggota Polri Polda Bangka Belitung yakni Bripda RFO dan Bripda RA.
Baca juga: Diduga Mendapatkan Intimidasi dari Pemilik Restoran, Puluhan Ojol Datangi Polresta Pangkalpinang
Baca juga: Video Dugaan Intimidasi Bikin Heboh, Akhirnya Ojol dan Pengelola Resto Berdamai
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan mereka dipecat setelah disidang oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Bangka Belitung.
"Dari hasil sidang pada Kamis (19/1/2023) yang lalu yang dipimpin Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela," ungkap Maladi, Kamis (19/1/2023) malam.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Bid Propam, oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, pelanggaran lain pada Pasal 8 huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Maladi, keduanya juga melanggar Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual," jelas Maladi.
Baca juga: Lia Istri Polisi di Bangka Belitung Resmi Jadi Terdakwa Kasus Penipuan Berkedok Investasi Bodong
Baca juga: Prakiraan Cuaca Pangkalpinang Bangka Belitung 21-26 Januari Hujan, Super New Moon Terjadi Saat Imlek
Maladi mengimbau agar Personel Polda Bangka Belitung tidak melakukan pelanggaran apapun yang dapat mencoreng citra kepolisian.
Diakui Maladi, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir setiap anggota Polri khususnya di Polda Bangka Belitung agar tidak melakukan pelanggaran.
"Kita minta anggota dapat meminimalisir dan bahkan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik pelanggaran apapun," tegas Maladi.
Pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan binrohtal yang rutin dilakukan setiap minggunya.
Tujuh Polisi Dipecat Karena Narkoba

Sebelum dikutip dari Kompas.com, sebanyak 7 anggota di Bangka Belitung dipecat bersamaan lantaran terbukti bersalah menggunakan narkoba.
Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.