Berita Kriminalitas

Lakukan Perbuatan Tercela, Dua Polisi Polda Bangka Belitung Dipecat, Langgar Kode Etik Polri

Dua Anggota Polri Polda Bangka Belitung  jatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Kamis (12/1/2023). 

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Youtube
Ilustrasi Oknum Polisi dipecat 

Pemecatan tidak hormat (PTDH) itu langsung dipimpin Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra pada Senin (28/11/2022) kemarin.

Ketujuh anggota polisi dari Polda Babel yang dipecat adalah Bripka Zamzami, Bripka Yusuf Setiawan, Bripka M Arie Widianto, Brigadir Deni Setiawan, Brigadir Bastian Hadi, Briptu Panny Hansen, dan Briptu Aryanto.

Pemecatan itu berdasar hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri, ketujuhnya dinyatakan secara sah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan hukuman maksimal berupa PTDH.

Irjen Pol Yan Sultra lantas menegaskan, keputusan PTDH tidak diambil dalam waktu singkat.

Namun, menurutnya, keputusan ini telah dilaksanakan dengan proses yang panjang, penuh pertimbangan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Bahkan, menurut kapolda, kasus-kasus yang dilanggar oleh oknum-oknum tersebut telah menjadi sorotan baik pimpinan Institusi Polri maupun masyarakat.

"Kita harus jaga betul-betul institusi ini dan ini merupakan kasus yang sudah lama dan prosesnya cukup panjang. Kita sudah melakukan proses pembinaan bahkan sidang disiplin, namun yang bersangkutan tidak juga berubah," kata Yan, Senin (29/11/2022).

PTDH ini, diakuinya, sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian sehingga terdapat keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).

Yan juga mengatakan, keputusan itu menjadi menjadi salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun tindak pidana.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli/Nurhayati/Kompas.com) 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved