Ternyata Status Justice Collaborator Bharada E Belum Ditetapkan Resmi PN Jaksel

Kejaksaan Agung mengungkapkan status Justice Collaborator tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: fitriadi
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Bharada E menangis dan memeluk Ronny Talapessy setelah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kejaksaan Agung mengungkapkan status Justice Collaborator tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuai sorotan.

Tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dinilai terlalu tinggi mengingat Bharada E merupakan terdakwa yang menjadi justice collaborator (JC).

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain. Justice collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Baca juga: Bharada E Berurai Air Mata usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Roslin: Hukum di Indonesia ini Tidak Adil

Justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama berhak mendapatkan perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus, dan penghargaan.

Penghargaan yang dimaksud seperti keringanan tuntutan hukum, pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain, dan lain sebagainya sesuai ketentuan yang berlaku.

Keluarga Brigadir J pun kecewa terhadap keputusan JPU menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sejumlah pernyataan terkait tuntutan JPU kepada Bharada E termasuk soal status Bharada E selaku justice collaborator.

Dalam pernyataan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana status justice collaborator tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut pernyataan Kejagung terkait tuntutan untuk Bharada E, dilansir dari berita Tribunnews.com:

1. Bharada E Dinilai Jadi Pelaku Utama

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, Bharada E adalah pelaku utama dan menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J.

Sehingga, menurut Kejagung, status justice collaborator yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semestinya tak bisa didapatkan oleh Bharada E.

"Beliau adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator," ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Mahfud MD Dengar Ada Gerakan Pesanan untuk Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Begini Nasib Bharada E

Baca juga: Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur, Polda Metro Bongkar Kedok Komplotan Pelaku

Ketut menjelaskan, hal ini juga selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Itu juga sesuai SEMA Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," lanjut dia.

2. Tuntutan Bharada E Disebut Sudah Tepat

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengungkapkan pihaknya tidak akan merevisi soal tuntutan kepada Bharada E.

"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi."

"Ini sudah benar ngapain direvisi," ungkapnya kepada wartawan, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.

3. Soal Justice Collaborator Bharada E

Kejagung telah mempertimbangkan soal status Justice Collaborator Bharada E.

Fadil Zumhana mengklaim, pihaknya telah mengurangi tuntutan terhadap Bharada E karena pengajuan justice collaborator tersebut.

"Justru kami sudah pertimbangan rekomendasi JC dari LPSK itu."

"Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi, 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," jelasnya, Kamis.

Namun, Fadil menyebut, sejatinya status justice collaborator tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami ingin beri penjelasan, JC ini rekomendasi LPSK."

"Tapi penetapan JC dari PN Jaksel belum ada."

"Kami sudah mempertimbangkan walaupun penetapan pengadilan belum ada."

"Kenapa, karena si Richard Eliezer inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya. Itu kami hargai," beber Fadil.

4. LPSK Diminta Tak Intervensi Tuntutan Bharada E

Kejagung juga menanggapi pernyataan LPSK yang kecewa dengan tuntutan Bharada E.

Fadil Zumhana mengatakan, LPSK tidak boleh mengintervensi jaksa yang menuntut dalam perkara tersebut.

Kejagung pun berterima kasih atas peran LPSK yang melindungi terdakwa.

Meski begitu, kata Kejagung, LPSK tidak berhak ikut campur dan pengaruhi jaksa atas tuntutan Bharada E.

"Memang LPSK banyak komentar tapi tidak apa-apa itu tugas dia, dia melindungi korban benar itu dia, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang."

"Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai," ujar Fadil, Kamis, dilansir Wartakotalive.com.

Selanjutnya, Kejagung merasa tidak ada yang salah dengan tuntutan terhadap Bharada E.

“Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar, karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, kajati tahu persis, kajari tahu persis, jaksa tahu persis."

"Tapi kan kami sudah pertimbangkan sehingga menuntut (Bharada E) lebih rendah dari pelakunya, ini Pak Sambo," jelas Fadil.

5. Bharada E Bukan Pengungkap Fakta Hukum Pertama

Kejagung menyebut, Bharada E bukanlah orang pertama yang menguak fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketut Sumedana mengatakan, keluarga Brigadir J adalah pihak pertama yang menguak fakta kejadian pembunuhan berencana itu.

"Kemudian diktum, deliktum yang dilakukan tindak pidana Eliezer, RE, sebagai eksekutor yaitu pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta hukum," ujarnya, Kamis, seperti diberitakan Wartakotalive.com.

"Jadi, dia bukan penguak, mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban," jelas Ketut.

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E disebut menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Nurmahadi/Desy Selviany/Budi Sam Law Malau)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved