Mahfud MD Dengar Ada Gerakan Pesanan untuk Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Begini Nasib Bharada E

Di kanal Youtube Uya Kuya, Menkopolhukkam Mahfud MD blak-blakan mengaku mendengar ada gerakan pesanan untuk ringankan hukuman Ferdy Sambo.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase kompas.com dan instagram
Mahfud MD Dengar Ada Gerakan Pesanan untuk Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Begini Nasib Bharada E 

BANGKAPOS.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD blak-blakan mengaku sempat mendengar adanya semacam gerakan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Mahfud MD mengungkapkan adanya informasi mengenai gerakan tersebut di kanal YouTube Uya Kuya.

Menurut Mahfud, gerakan ini menginginkan Ferdy Sambo tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

Ada pesanan bahwa Ferdy Sambo cukup dihukum angka, bukan huruf.

Itu artinnya Ferdy Sambo hanya dihukum pidana penjara 20 tahun ke bawah dan bukan hukuman seumur hidup atau mati.

"Saya dengar selentingan sudah ada gerakan-gerakan, pesanan agar hukumannya angka saja, jangan huruf.
Jadi kalau angka 20 ke bawah, kalau huruf hukuman mati atau seumur hidup," ujar Mahfud dikutip dari tayangan di channel youtube Uya Kuya TV, pada Senin (16/1/2023) dikutip dari Surya Malang.

Mahfud berharap selentingan-selentingan itu hanya fitnah saja.

"Tapi dengar ada gerakan begitu," ungkapnya.

Mahfud berkeyakinan Ferdy Sambo memenuhi unsur di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Apakah itu berarti Mahfud sepakat jika Sambo dihukum seumur hidup atau hukuman mati?

Pejabat asal Madura ini enggan mengungkapkannya.

"Wah gak tahu, ya diantara itu. yang 340. Saya kok percaya 340," ujar Mahfud.

Diakui Mahfud, persidangan kasus Ferdy Sambo ini sudah berjalan bagus.

Justru dia menyoroti kejanggalan-kejanggalan dari pengakuan Ferdy Sambo yang selalu bertahan karena ada pelecehan di Magelang.

Menurut Mahfud itu sesuatu yang tidak masuk akal.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved