Berita Pangkalpinang

Pencuri Kasur Hingga Kursi Sofa Ditangkap Polisi saat Sedang Sedang Beraksi, Satu Pelaku Kabur

Saat ditangkap, pelaku berinisial MH ini berhasil diamankan. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur dan saat ini dalam proses

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
IST/Polda Babel
Pria berinisial MH (35) warga Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, ditangkap Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, pada Jumat (20/1/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA--Pria berinisial MH (35) warga Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, ditangkap Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, pada Jumat (20/1/2023).

Tersangka pencurian itu dibekuk lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, tersangka diamankan saat sedang melancarkan aksinya bersama seorang teman disebuah rumah di Jalan Nyatoh RT 05 RW 02 Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

"Saat ditangkap, pelaku berinisial MH ini berhasil diamankan. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur dan saat ini dalam proses pengejaran,"kata Maladi, Senin (23/1/2023) dalam rilisnya.

Mengenai kronologis penangkapan, Maladi menerangkan, berawal dari adanya penyelidikan Tim 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel.

Dilakukan diseputaran rumah korban, diketahui banyak terdapat barang-barang yang hilang berupa kasur, lemari, AC, kulkas, dan barang-barang lainnya.

Setelah melakukan penyelidikan, dikatakan Maladi, Tim mendapat informasi bahwa ada beberapa orang yang sedang masuk rumah korban dan diduga ingin mencuri.

Mengetahui hal tersebut, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

"Dari keterangan satu pelaku yang ditangkap ini, dia mengakui bahwa sudah sering dan berulang kali melakukan pencurian di rumah tersebut bersama temannya ini. Untuk barang hasil curian langsung dijual oleh para pelaku,"ungkapnya.

Setelah mengamankan satu pelaku, Tim langsung bergerak menuju tempat pelaku menjual hasil barang curiannya dan langsung mengamankan barang bukti tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 kasur busa, 4 springbad besar, 1 set kursi sofa warna loreng, 1 set kursi sofa panjang, 1 buah meja makan, 1 dipan kasur, 1 buah dipan kayu dan 1 buah lemari kayu besar. 

"Saat ini satu pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"kata Maladi. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved