Berita Bangka Tengah

Ketika Jabatan Kepala Desa Jadi Sembilan Tahun, Hasanudin Sebut Dapat Meredam Konflik Pilkades

Hasanudin, Kepala Desa Airmesu Timur, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah mengaku sangat mendukung adanya perubahan Undang-Undang

Penulis: Arya Bima Mahendra |
bangkapos.com
Kades Air Mesu Timur, Hasanudin. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra) 

BANGKAPOS.COM , BANGKA - Hasanudin, Kepala Desa Airmesu Timur, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mengaku sangat mendukung adanya perubahan Undang-Undang Desa tentang masa jabatan Kades, yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

Kata dia, ada esensi perjuangan sesungguhnya adalah masa jabatan kepala desa, tiga  periode masa 18 tahun diubah jadi dua periode masa sembilan tahun.

"Pertama, tujuannya untuk meredam konflik Pilkades yang ada di desa agar situasi desa lebih kondusif dan tidak ada blok-blok, semua bersinergi membangun desa," kata Hasanudin saat dihubungi Bangkapos.com, Selasa (24/1/2023).

Kemudian, biaya Pilkades sebanyak tiga kali menjadi dua kali, sangat bermanfaat untuk penghematan anggaran. Lalu, perubahan kepala desa sering berdampak pada perubahan perangkat desa sehingga pembangunan SDM di desa yang berkelanjutan dan berpengalaman itu menjadi terhambat karena kepentingan politik pergantian kepala desa. "Jadi saya mendukung upaya pemerintah merubah UU desa," jelasnya.

Meski demikian, menurutnya harus ada proteksi jika kepala desa terbukti tidak sesuai harapan masyarakat maka mekanisme pelaporan dan usulan pemberhentian oleh Mendagri harus diatur agar kepala desa dapat bekerja maksimal  sesuai harapan masyarakat.

Saat ditanyai terkait apa yang akan dilakukan ketika menjabat selama sembilan tahun dalam satu periode, Hasanudin akan menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) desa selama masa jabatan itu harus diselesaikan selama masa jabatan.

"Namun dilematis juga dengan RPJM bagi kepala desa yang tidak ada PADes (pendapatan asli desa -red) karena penggunaan uang dana desa dan anggaran dana desa sudah diatur oleh Perpres peruntukannya kalau ADD diatur oleh peraturan bupati," katanya.

Sedangkan kepala desa yang berhasil menurutnya adalah yang dapat membawa desa menuju desa mandiri baik itu PADes maupun pembangunan pelayanan dasar masyarakat yang sudah terpenuhi secara maksimal.

"Dengan masa jabatan selama sembilan tahun, maka hal-hal itu bisa dilakukan dengan lebih maksimal," tegasnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)


 
 
 
 
 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved