Sugeng, Sosok Sopir Mobil Audi Diduga Tabrak Selvi Amalia hingga Tewas, Tak Terima Sebagai Tersangka
Sugeng merasa tak terima telah dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia. Pasalnya, pria berusia 41 tahun ini belum...
BANGKAPOS.COM -- Sopir mobil Audi A8 buka suara terkait kasus tabrak lari yang menimpa mahasiswa Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni.
Seperti diketahui, Selvi Amalia Nuraeni meninggal setelah ditabrak oleh mobil yang kemudian kabur, meninggalkan lokasi kejadian pada Jumat (20/1/2023) sekira pukul 14.45 WIB.
Peristiwa tabrak lari itu terjadi di Jalan Raya Bandung, Cianjur tepatnya di Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Terungkap sosok sopir mobil Audi, Sugeng Guruh, yang diduga menabrak mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amalia Nuraeni, hingga tewas.
Sugeng Guruh diduga menabrak Selvi Amalia pada Jumat (20/1/2023) lalu, di di Jalan Raya Bandung, Cianjur pada sore hari sekitar pukul 14.45 atau 15.45 WIB.
Baca juga: Bupati Bangka Tak Ingin Rambut Ismir Semakin Rontok, Mulkan Mutasi Kadis PUPR ke DLH
Baca juga: Polisi Bantah Tabrak Selvi A, Mobil Liar Audi Tipe A8 Tabrak Korban, Keluarga: Jangan Tutupi Fakta
Baca juga: Heboh Pemulung Bermasker Muncul di Perumahan Sungailiat Bangka, Wee Bu Jangan Dikasih Muka
Buntut kasus diduga tabrak lari itu, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Sabtu (28/1/2023) lalu.
Namun, ia tak terima atas penetapan status dirinya sebagai tersangka.

Lantas, seperti apa sosok Sugeng Guruh?
Saat kejadian, Sugeng sedang menyopiri penumpang bernama Nur yang merupakan istri anggota polisi.
Buntut dari kasus tabrak lari Selvi Amalia ini, Sugeng sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak lama setelahnya, Sugeng kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Lewat kuasa hukumnya, Yudi Junadi, Sugeng merasa tak terima telah dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia.
Pasalnya, pria berusia 41 tahun ini belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Penetapan tersangka apakah pengemudi mobil Audi atau bukan, itu memang 100 persen kewenangan kepolisian. Terserah apakah benar atau salah, kita nggak boleh intervensi terhadap penyidikan," ungkap Yudi, Sabtu.
Baca juga: 5 Pasangan Artis Ini Kompak Menikah di Penghujung Januari 2023, Ada Mikha Tambayong Hingga Wafda
Baca juga: Review Film Noktah Merah Perkawinan, Ketika Komunikasi Jadi Kunci Pernikahan
Baca juga: Kapan Mulai Puasa Ramadhan 2023? Ini Jadwalnya Berdasarkan Kalender Hijriah
"Hanya yang kita persoalkan adalah saksi-saksi kunci itu nggak dihadirkan, beberapa CCTV yang menyorot ke TKP juga nggak disampaikan. Yang kita sesalkan kenapa polisi itu menetapkan tersangka hanya dengan sepenggal fakta itu," sambungnya.
Polda Metro Jaya Respons Pernyataan Soal HP Arya Daru Aktif Lagi: Penyelidikan Masih Berlangsung |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Brigadir Esco, Indikasi Kekerasan di Leher, Istri Tak Lapor Intel Polisi Hilang 5 Hari |
![]() |
---|
Misteri Tewasnya Brigadir Esco dengan Jeratan di Leher, Warga Tak Cium Bau Busuk, Hilang 5 Hari |
![]() |
---|
Brigadir Esco Hilang Sejak 19 Agustus, Istri Tak Pernah Melapor, Ditemukan Tewas Leher Terikat Tali |
![]() |
---|
Sosok 'Bos Besar' Kasus Tewasnya Ilham Kacab Bank BUMN, Beri Perintah 8 Bawahan, Ini Perannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.