Bangka Pos Hri Ini

Penjaringan Calon Komisioner KPU Rawan Lobi Politik, Iskandar Janji Timsel Bekerja Independen

Tim seleksi (Timsel) Komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) periode 2023-2028 sudah terbentuk.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pai Bangka Pos Hari Ini 

BANGKAPOS.COM, BANGKAPOS -- Tim seleksi (Timsel) Komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) periode 2023-2028 sudah terbentuk.

Timsel bentukan KPU RI ini akan menjaring calon anggota KPU Babel yang masa jabatannya akan berakhir pada Mei 2023 mendatang.

Penetapan tim seleksi ini berdasarkan surat keputusan KPU nomor 47 tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum di 20 provinsi, termasuk Babel.

Tim seleksi calon komisioner KPU Babel berjumlah lima orang.

Dari lima nama itu diketahui berasal dari kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan atau ormas, tokoh agama maupun masyarakat.

Mereka adalah, Andika Saputra (Ketua PP Muhammadiyah Babel), Iskandar (Dosen IAIN SAS Babel), Derita Prapti (Dosen UBB/Fatayat NU), Basit Cinda (Ketua KAHMI Babel), dan Suparta.

Anggota tim seleksi yang terpilih merupakan nama-nama yang ditunjuk langsung KPU
RI tanpa melalui proses pendaftaran/rekruitmen terbuka sebagaimana sebelumnya.

Tim seleksi akan melakukan proses seleksi mulai Februari hingga April 2023.

Terpilihnya lima anggota timsel calon anggota KPU Babel yang berasal dari berbagai kalangan, di antaranya ormas itu dikomentari oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Babel, Azwari Helmi.
Ia menyebutkan Timsel Calon Komisioner KPU Babel yang isinya orang-orang organisasi, merupakan hal yang sudah sering terjadi.

Bukan hanya di Babel tetapi di tempat lain juga terjadi hal sama.

“Jadi bukan hanya di Babel, ini untuk mengakomodir dari sejumlah organisasi. Tetapi walaupun demikian tetap ada tujuan dan kepentingan. Namun,tentu harapan kita bagaimanapun, komisioner KPU nanti memang terpilih yang terbaik untuk kita. Baik secara akademis dan lainnya,” ujar Helmi kepada Bangka Pos, Senin (30/1/2023).

Disinggung apakah ada kemungkinan, timsel ini akan mengakomodir calon anggota KPU dari organisasi tertentu, Azwari Helmi menegaskan hal itu bisa saja terjadi.

“Bisa jadi, ini kan namanya ada lobi-lobi kepentingan, kalau bahasa warung kopi bagi-bagi kue lah. Pasti ada lobi-lobi politik. Itu tidak bisa kita pungkiri dalam berpolitik saat ini, bukan hanya di daerah, pusat juga begitu,” pesannya.

Namun dia berharap, nama-nama timsel yang telah ditetapkan itu mampu bekerja dengan profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.

“Pemilihan timsel ini memang wewenang KPU RI, mereka sudah mengumumkan. Memang ini ranahnya mereka, kita tidak tahu, tahu-tahu sudah muncul
dan disampaikan ke publik,”
ucapnya
Lanjut Helmi, KPU merupakan lembaga penyelenggaraan Pemilu, sehingga diharapkan tidak ada kepentingan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

“Soal kepentingan, tentu tidak bisa kita pungkiri. Persoalan sekarang ini, kepentingan apa? Kita masih, menebak-nebak sekarang. Cuma belum tahu pasti gambaran, kepentingan itu,
saya pribadi berkeyakinan pasti ada itu. Tetapi tidak bisa menampik masalah
itu,” kata politikus PPP ini.

Anggota DPRD Babel, Dapil Bangka Barat ini meminta anggota komisioner KPU Babel yang terpilih nanti, dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya. Terutama dalam menjalankan tugas KPU yang merupakan lembaga penyelenggaraan pemilu.

“Bekerja harus profesional, berintegritas. Jangan yang ecek-ecek walaupun bahasa kita sudah ada jagoannya. Tetapi lihat pendidikan, intelektualnya. Harapan kami pilih secara profesional, yang memiliki integritas tinggi, yang bisa menyelenggarakan pemilu lebih baik khusus di
Babel. Karena tugas berat menanti pada pemilu mendatang,” terangnya.

Sesuai Tupoksi Sesuai Tupoksi

Sementara Iskandar yang namanya masuk dalam daftar sebagai Timsel Calon Komisioner KPU Babel mengaku belum menerima surat keputusan resmi dari KPU RI ataupun dari KPU Babel.

“Sekarang ini saya belum dihubungi oleh KPU RI atau KPU Babel terkait timsel ini. Saya juga baru dapat kabar dari beredarnya keputusan tentang timsel dari media,” ungkapnya kepada Bangka Pos, Senin (30/1/2023).

Iskandar mengaku, dirinya masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI mengenai penetapan tersebut.

“Saya pikir kita tunggu saja dari KPU RI secara resmi, karena biasanya diundang ke Jakarta sebelum melaksanakan tugas. Tapi ini belum ada,” tambah Iskandar.

Disinggung mengenai kemungkinan tim seleksi ada pesanan dari kelompok tertentu, dirinya menegaskan akan bekerja sesuai tupoksi dan pedoman yang ada.

“Timsel ini kan independen, tentunya bekerja sesuai tupoksi dan pedoman. Selain itu saya sampaikan, semua WNI pun berhak untuk maju mencalonkan diri baik menjadi
timsel maupun menjadi komisioner KPU,” tegasnya.

Iskandar yang sebelumnya juga masuk dalam Timsel Calon Komisioner Bawaslu ini mengajak semua pihak untuk menjaga proses demokrasi.

“Kita ini NKRI, mari kita jaga dengan baik demokrasi ini, untuk bangsa dan negara kita,” tutupnya.

Terpisah Ketua KPU Babel saat ini, Davitri memiliki keyakinan jika kelima anggota timsel itu, bisa menjaga integritas dalam pelaksanaan tugasnya.

“Kalau di lihat dari latar belakang, tentunya kami yakin kelima nama, mulai dari Andika Saputra, Basit Sucipto, Derita Prapti Rahayu, Iskandar dan Suparta,
memiliki integritas, dan representatif. Karena ada dosen, akademisi, tokoh agama
maupun masyarakat,” kata Davitri, kepada Bangka Pos, Senin (30/1/2023).

Davitri juga menyampaikan, penetapan tersebut merupakan kewenangan langsung dari KPU RI, sehingga dirinya di daerah hanya menerima keputusan dari pusat.

“Itu kan keputusan ada di KPU Pusat, jadi penetapan nama-nama itu kewenangan mereka. Kami di daerah juga hanya mendapat pengumuman,” tambahnya.

Dia menyampaikan masyarakat bisa memberikan masukan terkait rekam jejak nama-nama
tadi, sampai tanggal 30 Januari 2023 ini.

“Dan apabila masyarakat ada masukan atau juga kritik, bisa dilakukan. Ada waktu empat hari, terhitung hari ini terakhir bisa menyampaikan itu,” tandasnya.

Selain itu dia juga menyampaikan, siapapun yang sesuai dengan persyaratan bisa mengikuti seleksi sebagai calon Komisioner KPU Babel.

“Timsel kan sudah dibentuk, nanti kan ada tahapantahapan seleksi KPU Provinsi, artinya silakan saja masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi,” tuturnya.

Dirinya juga mempersilakan penyelenggara pemilihan umum, yang sesuai kriteria untuk ikut seleksi Komisioner KPU masa jabatan 2023 - 2028.

“Bagi teman-teman penyelenggara, baik di kabupaten atau kota hingga KPU Provinsi yang masih satu periode bisa daftar. Juga teman-teman Bawaslu, atau masyarakat juga silakan,
asal sesuai ketentuan,” pungkasnya. (riu/w4) (riu/w4)

Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (UBB) Ariandi A Zulkarnain, mengatakan tim seleksi calon komisioner KPU provinsi yang sudah ditetapkan membuat banyak pertanyaan
terkait mekanisme penunjukan yang tertutup oleh KPU RI.

“Sehingga ada persoalan akuntabilitas, yang mengganjal bagi publik karena dianggap sangat subjektif dan ini bisa dianggap bahwa mekanisme yang dijalankan KPU-RI tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan. Sehingga ruang partisipasi publik menjadi menjadi berkurang dan pilihan KPU tentu subjektif sekali pada nama-nama yang ditunjuk,” kata Ariandi kepada Bangka Pos, Senin (30/1/2023).

Ia mengakui, dari namanama yang ada tentu memiliki spesialisasi pada bidangnya masing masing.

Namun waktu 4 hari yang diberikan kepada publik untuk memberikan masukan terhadap rekam jejak, yang rawan terhadap konflik kepentingan dianggap terlalu singkat dan ruang sosialisasinya masih terbatas.

“Jika merujuk pada PKPU nomor 7 Tahun 2018 pada ayat 3 pasal 6 menjelaskan anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 berjumlah lima orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, unsur profesional, dan unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas,” ujarnya.

Penekanan pada pasal tersebut, kata Ariandi, adalah terkait integritas tim seleksi yang harus bebas dari kepentingan-kepentingan berbagai pihak.

Di luar dari kepentingan publik dan demokrasi yang saat ini perlu untuk terus disempurnakan.

“Dari lima nama yang ada tentu pertimbangan yang juga perlu diperhatikan dengan cermat
adalah apakah mereka memiliki latar belakang pendidikan ilmu politik, sosial, pemerintahan,
hukum, ekonomi, jurnalistik dan psikologi sesuai dengan ayat 6 pasal 6 PKPU nomor 7
tahun 2018,” jelasnya.

Ia menerangkan, di dalam PKPU tersebut tidak ada ayat yang menjelaskan tentang integritas yang cukup detail terkait ruang organisasi yang digeluti oleh para tim seleksi.
Hanya pada penjelasan PKPU disebutkan tiga unsur yang dijelaskan yakni unsur akademisi, professional dan tokoh masyarakat.

“Unsur tokoh masyarakat adalah anggota aktif dari organisasi kemasyarakatan dan
lembaga swadaya masyarakat atau tokoh masyarakat yang memiliki reputasi publik yang
baik. Selain itu keterwakilan perempuan pada ruangnya juga selalu menjadi masalah
klasik dalam penentuan komposisi anggota tim seleksi yang sudah ditunjuk, yakni
hanya satu orang dari lima nama yang ada,” bebernya.

“Ketika kita semua berharap bahwa tim seleksi calon komisioner KPU Provinsi bebas dari
kepentingan mengakomodir organisasi tertentu. Maka sebagai publik kita perlu mengawal proses seleksi anggota KPU Provinsi ini,” sambungnya.

Dibuka ke Publik

Kata Ariandi, setiap proses yang dilaksanakan tentu memiliki indikator pelaksanaan
yang jelas. Sehingga prosesnya butuh dibuka kepada publik karena pertanggungjawaban
yang perlu dihadirkan adalah kepada publik.

“Mereka yang memiliki latar belakang organisasi tentu kan mendapat sorotan dalam
setiap penunjukan tim seleksi agar tidak terjadi upaya mengakomodir kepentingan organisasinya. Meskipun sudah menjadi rahasia umum bahwa akan ada potensi terhadap
agregasi kepentingan organisasi yang kemudian muncul dalam ruang pelaksanaannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tentu tidak bisa dipungkiri sisi lain yang juga harus diyakini bahwa banyak kader-kader organisasi yang potensial dan memiliki kualitas sebagai seorang tim seleksi.

Hanya saja sebagai publik semua berharap timsel mampu menjalankan tugas dan tanggung
jawab sesuai dengan prinsip prinsip yang independen dan memiliki integritas yang baik.

“Potensi-potensi relasi kepentingan ini yang menjadi tugas dan akan menentukan
marwah Komisioner KPU yang nantinya akan terpilih. Integritas yang diperlukan harus
merujuk pada asas-asas penyelenggaraan pemilu yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum,
tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisien, dan efektifitas,” harapnya.

Lebih jauh, dikatakan Ari, untuk memitigasi potensi intervensi politik terhadap timsel, semua perlu membangun
manajemen pemilu yang kredibel, sehingga ruang ruang intervensi bisa dihindari.

“Tentu kita tidak bisa menyimpulkan sedini ini apakah ada atau tidaknya intervensi politik. Karena memang tim seleksi belum bekerja. Tim seleksi memiliki peran penting dalam
rangkaian penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Karena jika pada proses ini
tim seleksi tidak bekerja dalam prinsip demokratis maka tentu hilirisasi pelaksanaan pemilu akan memiliki potensi masalah dikemudian hari. Mari sama sama mengawal dan
menjaga ruang pemilu 2024 menjadi adil dan terbuka bagi publik,”kata Ari. (riu)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved