Berita Pangkalpinang
Soroti Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Ombudsman Minta Pemprov Transparan dan Objektif
Shulby Yozar Ariadhy mengingatkan bahwa seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama harus transparan dan objektif.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy mengingatkan bahwa seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah provinsi Bangka Belitung harus transparan dan objektif.
"Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus transparan, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, secara teknis pedomannya Permenpan 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah," kata Yozar, Senin (6/1/2023).
Ia menyebutkan hal ini penting agar pejabat yang direkrut merupakan person yang berintegritas serta mumpuni sesuai standar kompetensi manajerial, sosiokultural, dan substansi atau teknis posisi yang akan ditempati.
"Dengan demikian, kita harapkan akan berdampak baik pada kemajuan organisasinya dan masyarakat Bangka Belitung secara umum," kata Yozar.
Ombudsman Bangka Belitung berharap mulai dari tim seleksi, persyaratan calon, pelaksanaan seleksi, penetapan, sampai dengan pengumuman hasil berpedoman pada Permenpan 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
"Tim seleksi harus benar-benar profesional dalam bekerja pada setiap tahapannya, lebih baik jika melibatkan tim assesor yang independen dan terpercaya atau bersertifikat. Sebab, tentu saja proses ini diawasi oleh masyarakat serta lembaga yang berwenang seperti KASN," katanya.
Yozar berharap juga pejabat yang terpilih harus mampu mengelola organisasi yang dipimpinnya untuk menetapkan target yang baik atau melebihi hasil kinerja yang telah diraih sebelumnya, terutama dalam hal peningkatan pelayanan publik.
"Pelayanan publik merupakan wajah nyata kehadiran pemerintah. Selain itu pelayanan publik seringkali berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan barang, jasa, dan administratif masyarakat luas yang sejalan dengan upaya mengoptimalkan pembangunan daerah sehingga penyelenggaraan pelayanan publik yang baik patut untuk dijadikan hal yang prioritas oleh pejabat yang terpilih," ungkapnya.
Tak Ada Calon Jadi
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023.
Adapun Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut meliputi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bangka Belitung (eselon II.b), Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Bangka Belitung (eselon II.b), Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung (eselon II.a), Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga Provinsi Bangka Belitung (eselon II.a).
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin menegaskan tidak ada calon jadi, seleksi akan dibuka secara adil dan semestinya.
"Saya tidak ikut serta secara langsung, tapi satu hal yang ingin saya sampaikan tidak ada calon jadi, karena ada isu yang mengatakan begitu. kita buka secara fair (adil)," kata Ridwan, Senin (6/1/2023).
Dia menyebutkan seleksi saat ini sedang dalam penerimaan berkas administrasi yang terjadwal 27 Januari sampa dengan 10 Februari 2023.
"Pengumuman sudah, sekarang proses administrasi, semoga calon-calon terbaik yang jadi," katanya.
seleksi jabatan
Pemprov Bangka Belitung
Ombudsman Bangka Belitung
transparan
Bangka Belitung
Bangkapos.com
| WNA Bangladesh Punya KTP Kabupaten Bangka, Terciduk Hendak Bikin Paspor, Kini Terancam Penjara |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Ajak Guru Aktif di Media Sosial Bangun Citra Positif Pendidikan |
|
|---|
| Ibu Kandung di Pangkalpinang Setrika Anak Gara-gara Sosis, Perlahan Sembuh Bersama Keluarga Ayah |
|
|---|
| RSUD Depati Hamzah Gelar Forum Diskusi Publik, Libatkan Masyarakat Tingkatkan Kualitas Pelayanan |
|
|---|
| IRT Setrika Anak Kandung di Pangkalpinang hingga Alami Luka Bakar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.