Keseharian NT Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi, Dulu Pernah Jadi Pemandu Lagu alias LC

Ketua RT tempat NT tinggal, Helmi mengungkap sosok pelaku yang dulu pernah bekerja sebagai pemandu lagu atau LC

TribunJambi/ Aryo Tondang
Tampang NT pelaku pelecehan seksual 17 anak di Jambi digiring petugas polisi ke rumah sakit jiwa. NT telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus pelecehan terhadap 17 anak di bawah umur. 

EF mencurigai, korban akan terus bertambah, pasalnya pelaku memiliki warung dan rental Playstation.

"Jadi, kalau anak- anak ini gak nurut permintaannya, gak boleh keluar rumah," sebutnya.

Kolase foto NT, wanita bos rental PS di Jambi dan olah TKP pelecehan seksual dengan korban 17 anak. FAKTA BARU! Kejiwaan Wanita Bos Rental PS di Jambi Akan Diperiksa, Masa Lalu & Perilakunya Terungkap
Kolase foto NT, wanita bos rental PS di Jambi dan olah TKP pelecehan seksual dengan korban 17 anak. FAKTA BARU! Kejiwaan Wanita Bos Rental PS di Jambi Akan Diperiksa, Masa Lalu & Perilakunya Terungkap (ist)

Subdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pada Minggu (5/2/2023), dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.

Lokasi pelecehan itu berada di kamar pribadi, ruangan belakang, kamar mandi, dan di ruang tamu.

Pelaku memiliki rental PS di kediamannya.

Dijelaskannya, pelaku dan korban tinggal di satu kawasan yang sama.

Saat para korban sedang asyik main PS, pelaku menutup rumahnya dan memaksa para korban menuruti kemauannya.

Dari keterangan anaknya, NT sering memaksa anak laki-laki menyentuh bagian sensitifnya, seperti payudara.

Bahkan, tambahnya, pelaku juga kerap menyentuh bagian kemaluan anak laki-laki yang main ke tempat rental playstationnya.

Sementara pada korban perempuan disuruh mengintip saat tersangka melakukan hubungan badan dengan suaminya melalui jendela luar rumah.

(TribunJakarta.com/TribunJambi.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved