Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Mulai Susun RPD 2024-2026, Ini Beberapa Isu Strategisnya
Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai melakukan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2026.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Kendati demikian kata Molen, pada FKP ini pula menjadi langkah awal untuk menyusun program ke depannya.
Hasilnya sendiri dapat dijadikan dokumen bersama dalam penyusunan RPD yang berkualitas, sebab penyusunan melibatkan berbagai pihak.
Dalam penyusunan dokumen ini diperlukan pula bimbingan dari Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, supaya pembangunan Kota Pangkalpinang ke depannya lebih baik.
Selain itu dapat dijadikan sebagai kajian evaluasi program sebelumnya untuk dapat dikolaborasikan.
“Ini dalam rangka menampung (Aspirasi) dulu, hasilnya akan dikolaborasikan dengan program kita yang selama ini sudah berjalan. Kalau saya lebih memfokuskan kepada bagaimana kembang tumbuh dari Pangkalpinang ini,” kata Molen.
Jadi Konsekuensi Pemerintah Daerah
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda dan Litbang) Kota Pangkalpinang, Yan Rizana menjelaskan, penyusunan RPD sendiri sudah menjadi konsekuensi setiap pemerintah daerah.
Sebagaimana sesuai dengan terbitnya Inmendagri Nomor 52 tahun 2022.
Kemudian ditambah dengan berakhirnya masa kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota. Sehingga terdapat konsekuensi penyusunan RPD tahun 2024-2026.
Di dalam Inmendagri itu pula setiap pemerintah daerah diperintahkan agar menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah Tahun 2024-2026.
Seluruh kepala perangkat daerah untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD).
Dokumen itu sendiri akan digunakan penjabat kepala daerah sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Kemudian RPD Tahun 2024-2026 dan Renstra PD Tahun 2024-2026 ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada-red),” ujar Yan.
Yan memaparkan, ada beberapa masalah utama dan masalah pokok di Kota Pangkalpinang yang harus segera diselesaikan. Pertama belum optimalnya kualitas dan daya saing kesejahteraan masyarakat.
Kedua, belum optimalnya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Tindak Juru Parkir Diduga Pungli Rp20.000 per Hari ke Pedagang |
|
|---|
| Tangis Haru Warga Babel Lepas Irjen Hendro Pandowo, Sosok Polisi Humanis dan TegaS |
|
|---|
| Jelang Lomba PKK KB KES Tingkat Provinsi, TP PKK Pangkalpinang Matangkan Persiapan Empat Kategori |
|
|---|


Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.