Vonis Kasus Sambo

Richard Eliezer Didukung Fans Hadapi Vonis Hukuman, Rela Tukar Jadwal Kerja hingga Puasa 7 Hari

Fans Bharada E yang rata-rata adalah perempuan tersebut ingin memberi dukungan secara langsung saat divonis

Tangkapan Layar KOMPAS TV
Tangis lega terlihat di wajah Richard Eliezer saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuknya. 

Dia berharap Bharada E bisa divonis bebas atas kasusnya tersebut.

Sebagai informasi Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi vonis hukuman 1,6 tahun penjara, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," lanjut Hakim.

Vonis itu disambut riuh puluhan pendukung Bharada E yang menyaksikan jalannya persidangan dari dalam dan luar ruang sidang.

Mereka girang bukan main tergambar dari reaksi sorak sorainya kala sang idola divonis ringan.

"Alhamdulillah, kun faya kun," kata salah satu pendukung Bharada E.

"Kami puas. Kami pengennya bebas, tapi (vonis) 1,6 tahun ini kami puas. Nggak sia-sia datang dari Medan," ujar Eliezer's Angels lainnya.

"Masih gemetar sampe sekarang. Saya puasa tujuh hari loh."

Puluhan emak-emak yang mengatasnamakan Eliezer's Angels bersorak saat Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)
Puluhan emak-emak yang mengatasnamakan Eliezer's Angels bersorak saat Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Kegembiraan Eliezer's berlanjut di area halaman parkir PN Jakarta Selatan. Mereka menyanyikan yel-yel untuk sang idola.

"Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya, yang punya kita semua," demikian yel-yel yang dinyanyikan Eliezer's Angels.

"Richard-nya satu, pendukung banyak, Richard-nya satu pendukungnya banyak."

Hal yang Meringankan Vonis Richard Eliezer

Melansir dari Kompas.tv, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memprediksi, Richard Eliezer bakal dituntut hukuman ringan karena mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator (JC).

"RE ( Richard Eliezer) kemungkinan dituntut hukuman minimal karena dia kan justice collaborator," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023) silam.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved