Vonis Kasus Sambo
Richard Eliezer Didukung Fans Hadapi Vonis Hukuman, Rela Tukar Jadwal Kerja hingga Puasa 7 Hari
Fans Bharada E yang rata-rata adalah perempuan tersebut ingin memberi dukungan secara langsung saat divonis
Dia berharap Bharada E bisa divonis bebas atas kasusnya tersebut.
Sebagai informasi Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi vonis hukuman 1,6 tahun penjara, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," lanjut Hakim.
Vonis itu disambut riuh puluhan pendukung Bharada E yang menyaksikan jalannya persidangan dari dalam dan luar ruang sidang.
Mereka girang bukan main tergambar dari reaksi sorak sorainya kala sang idola divonis ringan.
"Alhamdulillah, kun faya kun," kata salah satu pendukung Bharada E.
"Kami puas. Kami pengennya bebas, tapi (vonis) 1,6 tahun ini kami puas. Nggak sia-sia datang dari Medan," ujar Eliezer's Angels lainnya.
"Masih gemetar sampe sekarang. Saya puasa tujuh hari loh."

Kegembiraan Eliezer's berlanjut di area halaman parkir PN Jakarta Selatan. Mereka menyanyikan yel-yel untuk sang idola.
"Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya, yang punya kita semua," demikian yel-yel yang dinyanyikan Eliezer's Angels.
"Richard-nya satu, pendukung banyak, Richard-nya satu pendukungnya banyak."
Hal yang Meringankan Vonis Richard Eliezer
Melansir dari Kompas.tv, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memprediksi, Richard Eliezer bakal dituntut hukuman ringan karena mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator (JC).
"RE ( Richard Eliezer) kemungkinan dituntut hukuman minimal karena dia kan justice collaborator," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023) silam.
Alasan Hakim MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Berjasa Kepada Negara |
![]() |
---|
MA Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Segera di Eksekusi di Penjara, PN Jaksel Belum Terima Ekstra Vonis? |
![]() |
---|
Sindiran Tajam Anak Freddy Budiman soal Hukuman Ferdy Sambo: Lebih Suci Bunuh Orang daripada Narkoba |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Presiden Jokowi Minta Keputusan MA Dihormati |
![]() |
---|
Apakah Terpidana Penjara Seumur Hidup Bisa Dapat Remisi? Begini kata Mahfud MD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.