Berita Bangka Pos Hari Ini
Ibunda Yosua Ikhlas Hakim Vonis Richard Satu Tahun Enam Bulan, Mahfud Reflek Tepuk Tangan
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, reflek bertepuk tangan saat mendengar vonis Majelis Hakim.
BANGKAPOS.COM -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, reflek bertepuk tangan saat mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Mahfud tak hadir langsung untuk melihat pembacaan vonis itu.
Dalam video di akun Kemenko Polhukam RIl. media sosial Youtube, dia terlihat menonton sidang tersebut melalui siaran televisi di kantornya.
Bukan hanya Mahfud, pejabat Kemenko Polhukam yang mendampinginya juga ikut bertepuk tangan ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan
vonis 1 tahun 6 bulan untuk Bharada E.
Setelah itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) ini menyatakan gembira dan bersyukur atas vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih rintagan dari tuntutan jaksa yang
sebelumnya menuntut Eliezer 12 tahun penjara.
“Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah mendengar vonis hakim atas Eliezer ini,” kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).
Mahfud juga memuji hakim.
Menurutnya, para hakim yang memimpin
sidang kasus pembunuhan Brigadir J berani, objektif, dan mendengar suara publik.
“Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dubacakan semua,” ungkapnya.
Mahfud menilai hakim tidak terpengaruh tekanan sehingga menjatuhkan vonis
untuk Bharada E dengansangat logis.
Ia juga menyebut hakim sangat menjunjung tinggi rasa kemanusiaan.
“Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim
yang memang juga banyak bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasan-
ya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus. tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini,” ucap Mahfud.
Ibunda Yosua Iklas
Sementara ibundaYosua, Rosti Simanjuntak menga- takan menerima vonis yang
dijatuhkan hakim kepada terdakwa Eliezer. Hal terse- but dinyatakan Rosti saatditemui usai hakim mem bacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sambil menangis, Rosti mengatakan bahwa keluarga telah menerima vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan hakim kepada Bharada Eliezer.
“Saya percaya kepada hakim memberikan vonis
kepada Eliezer kami keluarga menerima apa yang diberikan pada saat per-
sidangan ini,” ujar Rosti.
Dia pun meminta agar Bharada Eliezer untuk bertobat.
“Eliezer dipakai Tuhan menjadi orang yang bertobat benar-benar bertobat jangan
hanya disaat terdesak ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semuanya. Eliezer pakailah Tuhan yang
menghakimi, Tuhan yang melihat. Anakku almarhum Yosua yang tidak bisa saya
peluk lagi biarlah dia bersama Tuhan di surga,” ujarnya sambil menangis.
Richard Menangis
Sementara tangis Eliezer pecah saat mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya senagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Eliezer yang mendengarkan vonis itu sambil berdiri, seketika menutupi wajahnya dan menangis haru mendengar hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada dirinya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap majelis hakim saat
membacakan putusan di PN
Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Eliezer itu
jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Hakim menilai Richard Eliezer terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan
berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferd ySambo, Putri Candrawathi,Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Meski demikian, hakim juga turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Eliezer.
Hal memberatkan, perbuatan Eliezer dinilai tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal meringankan yakni Richard bersikap sopan selama persidangan dan masih
berusia muda.
Selain itu majelis hakim juga mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan Eliezer.
Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara.
Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Eliezer telah membuat terang
kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian
dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara ini terungkap.
Hakim mengapresiasi sikap Eliezer tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa.
"Maka kejujuran, keberanian dan keteg-
uhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguh-/nya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023 ).
Vonis hakim yang jauh di bawah tuntutan jaksa itulangsung disambut gegap gempita oleh para pendukung Eliezer yang siang itum emenuhi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para pengunjung di PN Jakarta Selatan berteriak kegirangan setelah majelis hakim mem-bacakan voni.
Situasi kemudian berubah jadi tak terkendali saat pengunjung sidang yang ada diluar ruangan memaksa masuk.
Padahal, pengunjung di dalam ruang sidang punsudah penuh.
Mereka memaksa masuk menghampirik ursi terdakwa.
Kursi-kursiyang ada di ruang sidang punbL berantakan.
Pagar pembatas kayu yang membatasi antara kursi pengunjung dengan kursi terdakwa, majelis hakim, dan jaksa pun ambrol.
Pengunjung berteriak dan berkerumun mencoba menghampiri Eliezer.
Namun di saat yang sama, para petugas LPSK yang menjaga Eliezer sepanjang persidangan segera membawa anggota Brimob Polri itu
keluar dari ruang sidang.
Di bawah pengawalan empat petugas LPSK, Eliezer dibawa keluar dari ruang sidang,diikuti oleh tim kuasa hukum dan aparat kepolisian.
Sementara, keriuhan masih tterus menggema di dalammaupun luar ruang sidang.Tak hanya Eliezer yang menangis terharu.
Penasihat hukumnya, Ronny Talapessyjuga tampak menangis setelah mendengar vonis yangd ibacakan majelis hakim.
Rony beserta tim penasihat hukum Richard lainnya tampak bergembira atas putusan
tersebut.
Mereka saling menggenggam tangan satu
sama lain.
Ronny sesekali terlihat mengusap air matanya dengan tangan kirinya.
Ditemui usai sidang, Ronny mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
Menurutnya, putusan tersebut telah mewakili rasa keadilan masyarakat hingga
Richard.
Ia menyebut putusan itu juga sesuai dengan
targetnya.
“Bahwa putusan majelis hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasak eadilan Richard Eliezer. Dalam proses ini kami timp penasihat hukum berterimak asih bahwa majelis hakims udah memberikan putusany,ang seadil-adilnya untuk Richard eliezer,” katanya.
Pihak Eliezer sendiri berharap jaksa tidak menempuh upaya banding tersebut dan
menerima vonis tersebut.
“Silakan itu haknya jaksa (untuk upaya hukum lanjutan), tapi kami harapannya
jangan banding lah,” kata Ronny.
Menghormati Vonis
Di sisi lain Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku
menghormati vonis yang dijatuhkan hakim kepada Richard.
“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ter-
hadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Kapuspenkum Kejag-ung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023 ).
“Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam men-
gambil keputusan lebih lanjut,” ujar Ketut.
Dalam mengkaji langkah hukum tersebut, Kejagung akan mempertimbangkan
sejumlah hal.
Salah satunya soal rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dan adanya pemberian maaf dari keluarga Yosua terhadap
Eliezer.
“Sambil menunggu sikapa tau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” kata Ketut.
(tribun network/igm/ abd/riz/aci/dod)
| 1.588 Karung Timah Ilegal Disembunyikan di Dalam Kontainer di Desa Air Merbau |
|
|---|
| Teken Kerjasama dengan Apdesi, Kapolres Basel Ingatkan Kades Gunakan Dana Desa untuk Masyarakat |
|
|---|
| Suka Duka Petugas Haji di Jeddah: Bantu Lansia hingga Tangani Jemaah Demensia |
|
|---|
| Bupati Belitung Djoni Alamsyah Ultimatum RSUD Marsidi Judono, Perbaiki Layanan dalam 1 Bulan |
|
|---|
| Dikira Barang Curiannya Tak Berharga, Acun Tinggalkan Karung Berisi Celana di Jembatan 12 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.