Vonis Kasus Sambo

Richard Eliezer Dipecat atau Tidak? Kapolri Listyo Sigit Buka Suara: Ada Peluang Kembali ke Brimob

Nasib Richard Eliezer apakah dipecat atau tidak semakin terlihat. Kapolri menyebut Richard Eliezer berpeluang kembali lagi ke Brimob Polri

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Tribun
Kolase Richard Eliezer dan Kapolri Listyo Sigit. Richard Eliezer Dipecat atau Tidak, Kapolri Listyo Sigit Buka Suara: Peluang Kembali ke Brimob Ada 

BANGKAPOS.COM - Nasib apakah Richard Eliezer dipecat atau tidak setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J jadi sorotan.

Perkembangan terbaru, vonis 1,5 tahun untuk Richard Eliezer ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Jaksa memutuskan tak akan mengajukan banding.

Pun begitu dengan pihak kuasa hukum Richard Eliezer.

Kedua belah pihak sama-sama tak mengajukan banding.

Dengan inkrah-nya vonis 1 tahun 6 bulan ini, Richard Eliezer setidaknya bisa bebas murni pada Februari 2024.

Estimasi ini adalah hitungan kasar mengingat Richard telah ditahan sejak Agustus 2022.

Ia juga bisa bebas lebih cepat mengingat adanya remisi.

Sebelumnya, Ronny Talapessy, penasihat hukum Richard Eliezer berharap Richard Eliezer bisa kembali menjadi anggota Polisi aktif.

Ia menyebut bahwa menjadi anggota Brimob merupakan kebanggaan bagi kliennya.

"Harapan Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," kata Ronny seusai sidang vonis Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Lantas bagaimana nasib Richard Eliezer di Polri, apakah akan dipecat  atau tidak?

Kabar terbaru muncul langsung dari statemen Kapolri Listyo Sigit.

Listyo Sigit menyatakan, Richard Eliezer atau Bharada E berpeluang kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.

Hal tersebut berkaitan dengan harapan Bharada E bisa kembali berdinas di Brimob Polri lagi.

Adapun Bharada divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved