Vonis Kasus Sambo
Richard Eliezer Dipecat atau Tidak? Kapolri Listyo Sigit Buka Suara: Ada Peluang Kembali ke Brimob
Nasib Richard Eliezer apakah dipecat atau tidak semakin terlihat. Kapolri menyebut Richard Eliezer berpeluang kembali lagi ke Brimob Polri
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023) seperti dikutip dari kompas.com.
Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.
"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah, bisa dilaksanakan," tuturnya.
Sementara itu, kata Sigit, Polri juga melihat harapan masyarakat serta orangtua terkait kembalinya Bharada E ke Polri. Bahkan, Polri setiap harinya memantau jalan persidangan yang Bharada E lalui.
"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," jelas Sigit.
"Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekar apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," imbuhnya.
Sebelumnya, ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengungkapkan Richard Elizer masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri jika majelis hakim tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkara itu.
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza Indragiri Amriel, dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Kisah Richard Eliezer Minta Tidak Dipecat ke Kapolri Listyo Sigit, Begini Jawaban Polri Sekarang
Alasan Jaksa Tak Banding
Ada dua alasan kenapa kemudian Jaksa tak mengajukan banding terhadap vonis 1,5 tahun Richard Eliezer.
Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumana mengungkapkan, alasan pertama lantaran keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard Eliezer.
Fadil mengatakan diterimanya maaf Richard oleh keluarga Brigadir J adalah contoh produk keputusan hukum tertinggi.
"Dalam hukum manapun, hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah keputusan tertinggi dalam hukum."
"Berarti ada keikhlasan daripada orang tuanya (Brigadir J) dan itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis (16/2/2023).
Alasan Hakim MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Berjasa Kepada Negara |
![]() |
---|
MA Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Segera di Eksekusi di Penjara, PN Jaksel Belum Terima Ekstra Vonis? |
![]() |
---|
Sindiran Tajam Anak Freddy Budiman soal Hukuman Ferdy Sambo: Lebih Suci Bunuh Orang daripada Narkoba |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Presiden Jokowi Minta Keputusan MA Dihormati |
![]() |
---|
Apakah Terpidana Penjara Seumur Hidup Bisa Dapat Remisi? Begini kata Mahfud MD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.