Vonis Kasus Sambo

Richard Eliezer Dipecat atau Tidak? Kapolri Listyo Sigit Buka Suara: Ada Peluang Kembali ke Brimob

Nasib Richard Eliezer apakah dipecat atau tidak semakin terlihat. Kapolri menyebut Richard Eliezer berpeluang kembali lagi ke Brimob Polri

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Tribun
Kolase Richard Eliezer dan Kapolri Listyo Sigit. Richard Eliezer Dipecat atau Tidak, Kapolri Listyo Sigit Buka Suara: Peluang Kembali ke Brimob Ada 

Lalu alasan kedua adalah Eliezer telah berterus terang dan kooperatif dalam penyelidikan hingga sidang vonis.

Fadil menegaskan tidak adanya banding dari Kejagung membuat keputusan vonis 1,5 tahun kepada Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain itu, Fadil mengatakan dari pemberitaan terkait sidang vonis Bharada Richard Eliezer, pihaknya telah melihat adanya keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat.

Di sisi lain, Fadil juga menghormati keputusan majelis hakim karena dianggap telah memenuhi keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

Sebagai informasi, Richard menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan status justice collaborator. Justice collaborator merupkan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Ia dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara ini. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Selain Richard, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Sambo telah mendapatkan vonis hukuman mati.

Sementara Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian, Kuat divonis 15 tahun penjara dan Ricky dijatuhi pidana 13 tahun penjara. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(*/kompas.com/ Tribunnews/ Bangkapos.com / Dedy Qurniawan)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved