Tetap Menjadi Anggota Polri, Mantan Kabareskrim Sebut Bharada Richard Eliezer Lebih Aman di Sini
Dengan ditempatkan di Korps Brimob di kampung halamannya, kata Ito, setidaknya Richard akan lebih aman
Richard Eliezer hanya diberikan sanksi demosi selama 1 tahun.
"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.
Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi.
Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.
Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.(*/kompas.tv/kompas.com)
Komjen Imam Widodo Minta Maaf usai 7 Anggotanya Lindas Affan Kurniawan, Berikut Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Sosok Komjen Imam Widodo, Dankor Brimob yang Jadi Sorotan Usai 7 Anggotanya Tersandung Kasus Ojol |
![]() |
---|
Profil Biodata Brigjen Waris Agono, Korps Brimob Jabat Kapolda Maluku Utara , Lulusan Akpol 1990 |
![]() |
---|
Nasib Kapolsek Baito dan Kanit Reksrim di Sidang Kode Etik Kasus Pemerasan Guru Supriyani Rp50 juta |
![]() |
---|
Sidang Kode Etik Bawaslu Babel dan Pangkalpinang, Pihak Penggugat Harap Putusan DKPP Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.