Dampak Aduan Perempuan Inisial A Pacar Mario Bak Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga, Ag Membantah

Perempuan inisial A ini dinilai jadi penyebab penganiayaan Mario terhadap David. Pengacara A membantah. Polisi menyebut inisial lain yang beri aduan.

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
ist
Perempuan inisial A ini dinilai jadi penyebab penganiayaan Mario terhadap David. Pengacara A membantah. Simak juga versi polisi 

Pihak perempuan inisial A buka suara lewat pengacaranya.

Pengakuan AG itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo setelah di media sosial, nama A (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20) jadi bulan-bulanan warganet.

Beredar narasi bahwa inisial A lah otak dari pengeroyokan sadis itu.

A membuat Mario sumbu pendek atas ulah David yang dikabarkan pernah menimpanya. 

A juga disebut-sebut sempat mengabadikan momen bersama David yang sudah terkapar.

Ia dikabarkan selfie dengan korban, David yang hingga saat ini belum siuman.

Lantas benarkah kabar-kabar yang beredar di media sosial itu?

Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa kliennya tidak berswafoto (selfie) saat David (17) terkapar setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo (20).

A justru memegang kepala D yang dianiaya pacarnya dan meminta bantuan.

"Pada saat korban ini sudah tergeletak, dia (AG) bukan selfie, dia memegang kepalanya (D) dan meminta pertolongan justru," kata Mangatta di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Menurut Mangatta, A tidak menyuruh Mario untuk menganiaya korban.

Perempuan inisial A, menurut pengacaranya, justru berulang kali mengingatkan Mario agar tidak melakukan kekerasan.

"Klien kami tidak ada niatan untuk itu. Dan ini (penganiayaan) murni atas pilihan tersangka (Mario)," ujar dia.

Karena itu, Mangatta meminta masyarakat tak lagi menjelek-jelekkan kliennya.

Dia menyatakan nama A harus dibersihkan. 

Selain itu, Mangatta menyebut perempuan inisial A terancam dikeluarkan atau drop out (DO) dari salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Jakarta, tempatnya mengenyam pendidikan saat ini.

AG terancam dikeluarkan oleh pihak sekolah usai terseret kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada D di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Dia nyaris di-DO (drop out) atas kejadian ini," ujarnya.

 Oleh karena itu, Mangatta bersama timnya akan memberikan klarifikasi kepada pihak sekolah dalam waktu dekat agar A tidak dikeluarkan dari sekolah.

"Pihak sekolah sudah memberikan pernyataan sikap dan mengundang orangtua untuk klarifikasi," ujar Mangatta.

"Kami sebagai tim penasihat hukum akan mengklarifikasi ini dengan jelas dan terang. Namun, hal ini tidak bisa jadi konsumsi publik karena banyak hal yang kami lindungi, apalagi A masih anak-anak," tambah dia.

Baca juga: Jonathan Latumahina Tolak Bantuan Biaya Pengobatan dari Keluarga Mario, David Kini Pindah RS

Benarkah gegara aduan D? Simak versi polisi

Dalam kasus ini Mario menghajar D secara membabi buta akibat tak terima perbuatan tidak menyenangkan atau tidak baik terhadap sang kekasih yang berinisial A (15).

Jika ditarik ke belakang, keputusan Mario memukuli D bukan berasal dari gagasan tunggalnya.

Baru-baru ini kepolisian mengungkap tersangka baru, yaitu Shane Lukas (19).

Selain tersangka baru, polisi juga mengungkap peran sosok lain yang turut terlibat penganiayaan yang terjadi di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) itu.

Menurut kepolisian, ada sosok berinisial APA.

Menurut polisi,  sosok inilah yang memberi tahu informasi perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan D terhadap kekasihnya, inisial A.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan, informasi perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap perempuan inisial A  bersumber dari seseorang berinisial APA.

"APA yang menyatakan bahwa saksi A sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ujar Ade, Jumat (24/2/2023).

Setelah mendengar informasi yang tidak mengenakkan dari APA, Mario lantas mengonfirmasi hal itu kepada saksi inisial A.

Sosok inilah yang membuat Mario rela mengambil risiko untuk membalaskan amarahnya atas perlakuan D terhadap A.

Dalam penganiayaan ini, A menyusun siasat agar pelaku bisa bertemu dengan Mario.

Hal ini dilakukan lantaran D berkali-kali mangkir dari panggilan telepon Mario.

A mengirimkan pesan singkat kepada D.

A membuat janji temu dengan dalih mengembalikan kartu pelajar milik D yang masih ada padanya.

Saat itu, D kebetulan sedang berada di rumah temannya, R.

Jebakan yang mempertemukan Mario dan D tidak berjalan mulus.

Perdebatan panas di antara keduanya berujung pada penganiayaan oleh Mario.

Adapun status A, yang juga merupakan mantan kekasi D, saat ini masih sebagai saksi.

Dalam penganiayaan yang dilakukan terhadap D, Mario berperan sebagai eksekutor.

Mario memukuli D di dekat rumah teman korban di bilangan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penganiayaan dilakukan setelah Mario dan kekasihnya A berhasil menjebak D keluar dari rumah temannya.

Mario diketahui memukul, menendang, dan menginjak D di bagian kepala dan perut secara berulang kali.

Baca juga: Segini Harga Jeep Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Penganiayaan itu dilakukan Mario ketika D dalam posisi push up.

Akibatnya, D mengalami pembengkakan pada otak dan masih tidak sadarkan diri di rumah sakit.

D masih dirawat intensif.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 (*/Tribunnews/Kompas.tv/Kompas.com/ Bangkapos.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved