Berita Pangkalpinang

Pj Gubernur Sebut Pindahkan Kas Daerah ke BRI Berdasarkan Perhitungan Lebih Menguntungkan

Secara prinsip kita memang sudah bersepakat dengan BRI, kalau ditanya kenapa, kalau menurut perhitungan tim pemprov, bukan hanya saya saja

|
Penulis: Khamelia CC | Editor: khamelia
Kontan
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Pangkalpinang sebagai Bank Operasional Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perpindahan kas daerah pemprov dari Bank SumselBabel ke BRI ini, diungkapkan Ridwan bukan karena ada permasalahan namun dilihat dari sisi kemanfaatannya. 

Dulunya, Bank Sumsel Babel lebih dikenal dengan nama Bank Sriwijaya, karena 50 persen sahamnya dimiliki oleh Bank Sriwijaya.

Bank ini juga sempat diakuisisi oleh salah satu bank swasta ternama di Indonesia. Pada sekitar 1957, Bank Sriwijaya beralih menjadi Bank Pembangunan.

Oleh karena itu, pada 6 November 1957, berdiri PT Bank Pembangunan Sumatera Selatan yang didasarkan pada:

Keputusan Panglima Ketua Penguasa Perang Daerah Sriwijaya Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 132/SPP/58 tanggal 10 April 1958 dengan berlaku surut mulai tanggal 6 November 1957.

Akta Notaris Tan Thong Khe Nomor 54 tanggal 29 September 1958 dengan izin Menteri Kehakiman No. J.A.5/44/16 tanggal 11 Mei 1959 Izin usaha Bank dari Menteri Keuangan Nomor 47692/UM II tanggal 18 April 1959.

Perubahan bentuk badan hukum

Seiring berjalannya waktu, pemerintah memberlakukan undang-undang baru terkait perbankan.

Dengan adanya UU baru tersebut, PT Bank Pembangunan Sumatera Selatan mengalami beberapa kali perubahan status badan hukum.

Setelah diberlakukan UU RI Nomor 13 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah, maka terhitung sejak 1962, PT Bank Pembangunan Sumatera Selatan secara resmi menjadi milik Pemerintah Daerah Sumatera Selatan.

Bank ini pun berubah status badan hukum perusahaan daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11/DPRDGR Tingkat I Sumatera Selatan, dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Bank Sentral atau Gubernur Bank Indonesia Nomor 2/Kep/MUBS/G/63 tanggal 27 Februari 1963.

Setelah itu, sejak diberlakukan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 tahun 2000 tanggal 19 Mei 2000, Bank Sumsel resmi mengubah bentuk badan hukumnya dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Persero Terbatas (PT) dengan akta pendirian nomor 20 tanggal 25 November 2000.

Perubahan ini juga disetujui oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 3/2/KEP.DpG/2001 tanggal 24 September 2001.

Perubahan nama

Tidak hanya mengalami perubahan status badan hukum, bank ini juga mengalami perubahan nama pada 2009.

Berdasarkan pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Nomor 2 tanggal 3 November 2009 dan Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bank Sumsel resmi berubah nama menjadi Bank Sumsel Babel (Bangka Belitung).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved