Ini Alasan Polisi Ringkus dan Tahan AG Selama 7 Hari Usai Diperiksa Selama 6 Jam

Diketahui AG ditangkap dan ditahan selama 7 hari ke depan, terhitung sejak ia ditahan, demi kepentingan penyidikan

Tribunnews
Kekasih Mario Dandy (AG) diringkus polisi terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Rabu (8/3/2023) malam 

BANGKAPOS.COM- Kekasih Mario Dandy (AG) diringkus polisi terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Rabu (8/3/2023) malam.

Dengan pengawalan ketat, AG diboyong masuk ke mobil untuk menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Diketahui AG ditangkap dan ditahan selama 7 hari ke depan, terhitung sejak ia ditahan, demi kepentingan penyidikan.

Tak menutup kemungkinan apabila waktu penahanan terhadap AG dirasa masih kurang, maka bisa diperpanjang oleh jaksa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucapnya.

Hengki menyebut penahanan AG dilakukan setelah diperiksa selama enam jam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki.

Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

20230309 AG ditangkap
Kekasih Mario Dandy (AG) diringkus polisi terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Rabu (8/3/2023) malam

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.

Dalam hal ini, AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

Dalam undang-undang, anak yang berkonflik dengan hukum statusnya tidak sebagai tersangka sebagaimana orang dewas, melain disebut sebagai 'pelaku'.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved