Ini Alasan Polisi Ringkus dan Tahan AG Selama 7 Hari Usai Diperiksa Selama 6 Jam
Diketahui AG ditangkap dan ditahan selama 7 hari ke depan, terhitung sejak ia ditahan, demi kepentingan penyidikan
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM- Kekasih Mario Dandy (AG) diringkus polisi terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Rabu (8/3/2023) malam.
Dengan pengawalan ketat, AG diboyong masuk ke mobil untuk menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Diketahui AG ditangkap dan ditahan selama 7 hari ke depan, terhitung sejak ia ditahan, demi kepentingan penyidikan.
Tak menutup kemungkinan apabila waktu penahanan terhadap AG dirasa masih kurang, maka bisa diperpanjang oleh jaksa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucapnya.
Hengki menyebut penahanan AG dilakukan setelah diperiksa selama enam jam.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki.
Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.
"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.
Dalam hal ini, AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
Dalam undang-undang, anak yang berkonflik dengan hukum statusnya tidak sebagai tersangka sebagaimana orang dewas, melain disebut sebagai 'pelaku'.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
| Dua Sosis Jadi Pemicu, Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Hingga Luka Bakar Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD di Bandung, Dendam karena Tak Terima Dipecat |
|
|---|
| Harta Kekayaan Rafael Alun Capai Rp56 Miliar, Mario Dandy Punya Utang Abadi Rp24 M ke David Ozora |
|
|---|
| Kilas Balik Kasus Penganiayaan David Ozora, Bakal Difilmkan Sebentar Lagi, Ini Daftar Pemain |
|
|---|
| Penampilan David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy, Berorot dan Tatoan, Sudah Bisa Roasting |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.