Ini Alasan Polisi Ringkus dan Tahan AG Selama 7 Hari Usai Diperiksa Selama 6 Jam
Diketahui AG ditangkap dan ditahan selama 7 hari ke depan, terhitung sejak ia ditahan, demi kepentingan penyidikan
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Teddy Malaka
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak di bawah umur," jelasnya.
AG, gadis 15 tahun pacara Mario, dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
| Dua Sosis Jadi Pemicu, Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Hingga Luka Bakar Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD di Bandung, Dendam karena Tak Terima Dipecat |
|
|---|
| Harta Kekayaan Rafael Alun Capai Rp56 Miliar, Mario Dandy Punya Utang Abadi Rp24 M ke David Ozora |
|
|---|
| Kilas Balik Kasus Penganiayaan David Ozora, Bakal Difilmkan Sebentar Lagi, Ini Daftar Pemain |
|
|---|
| Penampilan David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy, Berorot dan Tatoan, Sudah Bisa Roasting |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230309-AG-ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.