Ini Alasan Polisi Ringkus dan Tahan AG Selama 7 Hari Usai Diperiksa Selama 6 Jam

Diketahui AG ditangkap dan ditahan selama 7 hari ke depan, terhitung sejak ia ditahan, demi kepentingan penyidikan

Tribunnews
Kekasih Mario Dandy (AG) diringkus polisi terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Rabu (8/3/2023) malam 

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak di bawah umur," jelasnya.

AG, gadis 15 tahun pacara Mario, dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved