Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD di Bandung, Dendam karena Tak Terima Dipecat

Kasus pegawai suruh teman aniaya HRD di Bandung gegerkan publik. Dendam karena dipecat berujung penjara. Ini kronologi, motif, dan pelajarannya

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Dokumen Polsek Rancaekek via KOMPAS.com
HRD DIANIAYA- Salah satu pelaku penganiayaan seorang Human Resource Development (HRD) bernama Revi Elvis di Kampung Cikijing, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku nekat karena tak terima akan dipecat, Rabu (29/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kasus penganiayaan terhadap HRD di Kabupaten Bandung menjadi sorotan.
  • Seorang pegawai harian lepas menyuruh rekannya menyerang HRD karena tak terima dipecat.
  • Aksi brutal itu membuat korban luka dan pelaku kini terancam lima tahun penjara.
  • Peristiwa ini jadi peringatan bagi dunia kerja Indonesia.

BANGKAPOS.COM-Sebuah kasus penganiayaan yang melibatkan karyawan terhadap atasan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengguncang publik dan dunia kerja nasional.

Seorang buruh harian lepas berinisial ANLI (24) nekat menyuruh rekannya, AY (31), untuk melakukan kekerasan terhadap Revi Elvis, seorang kepala HRD (Human Resource Development) perusahaan manufaktur di Kecamatan Rancaekek.

Motif di balik peristiwa tersebut terungkap cukup mengejutkan ANLI diduga tidak terima karena akan dipecat dari pekerjaannya, dan melampiaskan amarahnya dengan menyuruh rekannya menganiaya korban.

Peristiwa itu terjadi di depan gerbang perusahaan tempat keduanya bekerja, tepatnya di Kampung Cikijing, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan lengan.

Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Banyak pihak menilai kejadian ini mencerminkan rapuhnya hubungan industrial dan ketidakseimbangan komunikasi antara pekerja dan manajemen di sejumlah perusahaan di Indonesia.

Diserang Saat Pulang Kerja

Kapolsek Rancaekek Kompol Deni Sunjaya menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada pukul 06.15 WIB di depan pintu gerbang perusahaan.

Saat itu, korban Revi Elvis baru saja menyelesaikan pekerjaannya dan hendak pulang menggunakan sepeda motor.

“Tiba-tiba korban dihampiri dua pria yang datang menggunakan motor. Salah satu pelaku, AY, turun dari kendaraan dan langsung memukul korban menggunakan double stick,” ungkap Kompol Deni dalam keterangannya kepada wartawan.

Pukulan pertama mengenai kening sebelah kiri korban, disusul pukulan kedua ke arah kepala dan bahu kanan.

Beruntung, korban mengenakan helm sehingga luka parah dapat dihindari.

Meski demikian, korban tetap mengalami luka lebam dan lecet di wajah, serta luka pada jari dan lengan akibat menangkis pukulan pelaku.

Menurut keterangan saksi di lokasi, korban sempat berteriak “begal! begal!” yang menarik perhatian warga sekitar dan petugas keamanan perusahaan.

Satpam segera datang ke lokasi dan berhasil mengamankan AY di pos jaga, sedangkan rekan pelaku berhasil melarikan diri.

Namun pelarian itu tak berlangsung lama. Setelah dilakukan pengejaran, ANLI ditangkap di rumahnya di kawasan Bojongloa oleh tim gabungan Polsek Rancaekek dan Polresta Bandung.

Baca juga: Terungkap Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Karyawan, Zaskia Mecca Kecewa: Bikin Aku Patah Hati

Dendam karena Tak Terima Dipecat

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. (IST Tribun Wow)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved