Mario Dandy Sempat Tepuk Pundak AG Sesaat Sebelum Tendang David, Minta Aksinya Ditonton Pacar

Mario lalu menepuk pundak AG dan memintanya berbalik badan untuk mengalihkan pandangan ke arah korban.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Dedy Qurniawan
Kompas.com
Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo saat rekonstrusi penganiayaan David, pada Jumat (10/3/2023). 

BANGKAPOS.COM - Mario Dandy Satrio (20) telah rampung mengikuti rekonstruksi kejadian penganiayaan terhadap David Ozora di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Saat reka ulang adegan itu, terkuak jika Mario Dandy meminta pacarnya berinisial AG (15) untuk menonton aksi penganiayaannya terhadap David 

Kekasih Mario Dandy (AG) mulanya berdiri di sisi kanan mobil Rubicon dengan membelakangi Mario Dandy dan Shane Lukas (19).

Mario lalu menepuk pundak AG dan memintanya berbalik badan untuk mengalihkan pandangan ke arah korban.

"Setelah posisi kamera disiapkan oleh MDS, anak AG dicolek untuk menyaksikan. Yang tadinya hadap sana (belakang), jadi hadap sini. Kemudian AG melihat ke arah korban," kata penyidik saat rekonstruksi dilansir dari Tribun Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Dalam hitungan detik setelah AG berbalik badan, Mario langsung menendang kepala David. Ketika itu David sedang diminta melakukan gerakan plank.

Penyidik menyebut Mario mengambil ancang-ancang sebelum menendang kepala korban.

"Kemudian tersangka MDS menendang kepala bagian kanan korban dengan posisi korban sedang plank tadi, menggunakan kaki kanan dan menggunakan sepatu. Ada ancang-ancang dari MDS sebelum menendang," ujar penyidik.

Baca juga: AGH Bakar Rokok Saat David Disuruh Sikap Tobat oleh Mario Dandy

 Sebanyak 40 adegan diperagakan Mario Dandy Cs dan sejumlah saksi yang dihadirkan saat rekonstruksi kasus penganiayaan ini.

Adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi meliputi perencanaan, penganiayaan, hingga proses evakuasi korban.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved