Pembunuh Hafiza Ditangkap

Apa Motif Pembunuhan Hafiza, Bocah 8 Tahun di Bangka Barat, Begini Keterangan Polisi

Misteri Motif Pembunuhan Hafiza, Bocah 8 Tahun di Bangka Barat Setelah Pelaku Ditangkap, Begini Kata Polisi

|
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
IST/Dokumentasi Humas Polres Bangka Barat
Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo 

Hafiza bocah perempuan itu, sempat dinyatakan hilang di perkebunan dawit, PT Leidong Wess, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo (Bangkapos/Riki Pratama)

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo, menyampaikan terkait pelaku yang ditangkap merupakan seorang pelajar, dan usianya masih di bawah umur.

Pelaku berinisial AC (17) warga, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka barat, ditangkap pada Selasa (14/3/2023) pukul 23.00 WIB di kediamanya.

"Dari hasil penyelidikan, dalam kurun waktu lima hari. Tadi malam tepatnya pukul 23.00 WIB, Selasa 14 Maret 2023. Telah didapatkan tim yang dipimpin dari Kasubdit Jatanras backup Bareskrim dan jajaran Reskrim Polres Babar, diamankan pelaku di perkebunan sawit tersebut," kata Jojo kepada Bangkapos.com, Rabu (15/3/2023) di Mapolda Babel.

Jojo menambahkan, untuk pelaku pembunuhan saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan di Polres Bangka Barat.

"Sekarang langsung dilakukan pemeriksaan,  secara estafet di mana dilakukan secara hukum, untuk penyidikan di Polres Bangka Barat. Dari Ditreskrimum Polda Babel beserta Bareskrim hanya melakukan backup terkait pengungkapan perkara itu," terangnya.

Motif Pembunuhan

Sementara untuk motif pelaku melakukan pembunuhan, dikatakan Jojo masih dilakukan pendalaman oleh penyidik di Polres Bangka Barat.

"Motif masih dalam pendalaman penyelidikan di Polres Bangka Barat," katanya.

Selain itu, ia menyampaikan terkait hubungan pelaku dengan korban merupakan tetangga yang masuk dalam satu RT.

"Untuk informasi antara pelaku dan korban rumah tidak berjauhan mereka di pemukiman perkebunan yang ada di Bangka Barat. Pelaku usianya 17 tahun lebih, masih di bawah umur atau pelajar," terangnya. 

Jojo menjelaskan, untuk pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, merupakan hasil dari pendalaman penyelidikan dari, tim gabungan, Sat Reskrim Polres Bangka Barat bersama tim gabungan Jatanras Ditreskrimum dan Unit 1 VC Jatanras Bareskrim.

"Kenapa menuju ke pelaku ini. Jadi untuk sementara, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan kecerugian ada informasi dari pihak keluarga menyampaikan untuk SMS mengenai ancaman tersebut. Dari itu dilakukan pendalaman di dapatkan mengarah si pelaku," lanjutnya.

Ia menambahkan, untuk Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, sifatnya hanya membackup terkait kasus pembunuhan ini.

"Jadi pengungkapan kasus disana, untuk penanganannya kasus selanjutnya dilakukan di Polres Bangka Barat," katanya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved