Mantri Pelaku Suntik Mati Kades di Banten Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Penetapan tersangka Mantri Suhendi setelah penyidik telah mendalami dan melakukan gelar perkara
BANGKAPOS.COM - Mantri Suhendi, pelaku pembunuhan Kades Curug Goong, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menetapkan mantri Suhendi sebagai tersangka karena sengaja membunuh kades dengan jarum suntik berisi obat injeksi Sidiandryl Dyphenhydramine.
Mantri Suhendi pun dijerat dengan pasal berlapis 388 dan 351 ayat 3 KUHP.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/3/2023).
Penetapan tersangka Mantri Suhendi setelah penyidik telah mendalami dan melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka menjelaskan dengan sengaja menusukan alat suntikan kepada korban yang telah dipersiapkannya tersebut," katanya.
"Sehingga membuat korban lemas dan kehilangan nyawa," sambungnya.
Alat suntik tersebut, kata Hujra, telah diisi dengan obat jenis sidiadryl diphenhydramine HCL.
Pihaknya juga menyebutkan, tersangka dengan korban diduga memiliki masalah pribadi.
Dan pihak keluarga pun telah mengizinkan kepolisian untuk melakukan autopsi terhadap korban. Untuk mengungkap hasil penyelidikan.
"Untuk mengungkap penyidikan pihak keluarga mengizinkan korban di lakukannya autopsi di RSUD Provinsi Banten," katanya.
Terbakar Cemburu
Diketahui, Kepala Desa (Kades) Curug Goong, Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir tewas usai ditusuk dengan jarum suntik pada Senin (13/3/2024) kemarin.
Akibat suntikan tersebut, korban mengalami kejang-kejang dan akhirnya meregang nyawa.
| Rekam Jejak Antasari Azhar, Pernah Divonis Hukuman Mati Kasus Dugaan Pembunuhan Nasrudin |
|
|---|
| Zaiwan Raih Penghargaan Kategori The Best Restorative Justice Mediator di Ajang IADR Award 2025 |
|
|---|
| Terungkap Cara Keji, Motif Bripda Waldi Membunuh Dosen Cantik di Bungo dan Upaya Menghapus Jejak |
|
|---|
| Asni Kecewa Pembunuh Alfian Anaknya Divonis Hakim PN Sungailiat Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Durani Pelaku Pembunuhan Alfian di Desa Neknang Bangka Dihukum 13 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.