Berita Kriminal

 Sinting Dicegat Tim Gabungan Saat Bawa 4 Paket Sabu Bersama Istrinya Caroline

Sinting dicegat tim gabungan saat melintas di jalan Pamekasan Parit Lalang Kota Pangkapinang, menggunakan mobil Honda Brio

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Johan alias Sinting, mungkin tak menyadari gerak geriknya telah dibuntuti tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Pangkalpinang.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, Sinting dicegat tim gabungan saat melintas di jalan Pamekasan Parit Lalang Kota Pangkapinang, menggunakan mobil Honda Brio, 24 Oktober 2022 lalu.

Saat itu, Sinting berencana menuju rumah Yopi (DPO) bersama istrinya Denny Fitria Edi Tama als Caroline.

Saat digeledah tim gabungan menemukan barang bukti 4 paket sabu yang ditemukan di dasbor mobilnya.

Tak sampai di situ, dari hasil pengembangan tim kembali menemukan barang bukti 14 paket sabu ukuran sedang dan 10 paket ukuran kecil dari rumah Sinting.

Barang bukti puluhan paket sabu itu, di ketahui milik Black (DPO) yang sebelumnya dititip kepada Sinting.

Rencananya paketan sabu tersebut akan dilempar atau edarkan Sinting sesuai arahan Black.

Baru baru ini, berkas perkara Sinting telah dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Dan dalam waktu dekat, Sinting bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Beberapa hari kemarin pelimpahy berkas perkara narkotika atas nama terdakwa Johan alias Sinting telah kami terima dan tak lama lagi akan disidang," kata Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Wisnu Widodo, Rabu (15/3/2023)(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved