Pembunuh Hafiza Ditangkap

Kapolda Ungkap Langsung Motif Pelaku Pembunuhan Hafiza, Terinspirasi Nonton Berita Penculikan Anak

Jadi ia terinspirasinya dengan menonton berita penculikan anak dengan meminta tebusan uang serta pernah membrowsing di handphone

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos/Riki Pratama
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol, Yan Sultra Indrajaya, menggelar konfrensi pers, Kamis (16/3/2023) siang, di Mapolda Babel. 

"Ia membaringkan di rumput semak belukar dengan posisi tengkurap dan selanjutnya difoto oleh pelaku," katanya.

Setelah difoto, pelaku menutup kepala korban menggunakan celana yang sudah disiapkan kemudian wajah korban dipukul menggunakan tangan sebanyak tiga sampai empat kali.

"Selanjutnya, pelaku mengambil kayu dan menggunakannya untuk memukul korban sebanyak empat sampai lima kali sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri," lanjutnya.

Tidak cukup, memukul korban, dikatakan Yan, selanjutnya, menggunakan pisau kater dan plastik yang terletak di dalam jok motor lalu menyayat lengan tangan kiri dan kanan korban, punggung, kedua paha, pergelangan kaki, jari-jari kaki korban.

"Pelaku langsung menyayat dada korban sebanyak tiga kali dan menyayat perut korban sebanyak satu kali sehingga mengeluarkan darah. Pelaku juga menyayat wajah kemudian bagian belakang leher sehingga kelihatan tulang leher. Pelaku menggendong korban dengan membawanya kepinggir aliran sungai dan menenggelamkan kepala korban untuk membuat korban tidak bernyawa " katanya.

Kronologi Kejadian Perkara

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol, Yan Sultra Indrajaya, menyampaikan, terkait keberhasilan pihaknya mengungkapkan kasus, berawal dari
hasil identifikasi.

"Berawal adanya informasi dari orangtua korban terkait kiriman Whatsapp yang meminta tebusan uang sejumlah Rp 100 Juta. Tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap distributor kartu, yang digunakan pelaku meminta tebusan dan didapati keterangan bahwa distribusi Nomor tersebut ke daerah Desa Terentang, Kecamatan Kelapa," kata Yan.

Setelah itu, kata Yan,  tim melakukan penelusuran terkait nomor yang digunakan oleh pelaku yang diregistrasi menggunakan Handphone rekannya saudara Lo.

"Selanjutnya Lo,  menerangkan benar bahwa pelaku pernah meminjamkan HP Lo. Kemudian setelah lima hari penyelidikan, tepatnya pada hari Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di rumahnya di Kabupaten Bangka Barat," terangnya.

Tim gabungan, Jatanras Ditreskrimum dan Unit 1 VC Jatanras Bareskrim, kemudian berhasil mengamankan, pelaku yang berada di rumahnya di Kabupaten Bangka Barat. 

"Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa benar melakukan pembunuhan terhadap korban," terangnya lagi.

Akibat perbuatan hukum yang dilakukan, AC ia dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 80 Ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved