Viral Penyanyi Ditagih Bea Cukai Saat Kirim Piala Menang Lomba, Ini Aturan Bawa Barang Luar Negeri
Bukannya diapresiasi oleh pemerintah, Fatimah malah harus membayar pajak piala yang dikirim ke tanah air sebesar Rp 4 juta. Ini aturan lengkapnya
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Baru-baru ini seorang perempuan bernama Fatimah Zahratunnisa bikin heboh warganet.
Gadis berhijab itu jadi sorotan usai mengungkapkan kekesalannya saat dimintai pajak oleh pihak bea cukai.
Fatimah menjelaskan awalnya ia memenangkan perlombaan nyanyi di Jepang.
Namun, bukannya diapresiasi oleh pemerintah, Fatimah malah harus membayar pajak piala yang dikirim ke tanah air sebesar Rp 4 juta.
Ia bahkan mengatakan bahwa tidak ada hadiah uang dari kemenangannya itu. Tak heran jika Fatimah kesal harus menombok biaya pajak.
Atas keluhannya pada 18 Maret 2023 tersebut ia sampai berinteraksi langsung dengan akun Twitter resmi bea cukai.
"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang Cuma piala itu doing. Menang lomba kok nombok," tulis Fatimah melalui akun Ywitter pribadinya @zahratunnisaf, dikutip Senin (20/3/2023).
Rupanya, cuitan tersebut langsung mendapat respon dari pihak bea cukai yang membalas lewat akun resminya @BeaCukaiMakinBaik yang menyampaikan, setiap barang yang masuk ke Indonesia akan dikenakan pajak.
"Halo, kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift," tulis bea cukai.
Karena merasa keberatan, lantas ia menunjukan sebuah dokumen sebagai bukti bahwa piala tersebut merupakan hadiah dari ajang pencarian bakat, bukan pembelian barang dari luar negeri.
"Gak terima dong, akhirnya ngajuin apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukkin video acara TVnya juga baru orang Bea Cukai percaya. Mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nyanyi apa nggak," lanjutnya.
Lebih lanjut, pihak bea cukai malah menyinggung soal keuangan Fatimah.
"Tapi ya meskipun mereka akhirnya percaya aku menang lomba, masih ditanya lagi 'kamu ada uang berapa sekarang? bisa bayar berapa?' WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?! Aku jawab '5000 buat ongkos naik angkot pulang!," ungkapnya.
Akhirnya setelah proses yang cukup panjang, Fatimah berhasil membawa pulang piala tersebut secara gratis tanpa membayar.
"Untungnya bisa bawa pulang secara gratis akhirnya setelah tawar menawar secara ketat. Tapi adanya kalimat "kamu bisa bayar berapa? Itu aku bawa dendam sampai sekarang," Pungkas Fatimah.
Kanwil DJPb dan Bea Cukai Pangkalpinang Tingkatkan Koordinasi dan Pertukaran Data |
![]() |
---|
Cegah Penyelundupan Timah, Zirkon dan Logam Tanah Lain, Bakamla dan Bea Cukai Rencanakan Patroli |
![]() |
---|
Klarifikasi, Pelaku Penganiayaan Pacar Driver Online yang Viral di Jogja Bukan Pegawai Bea Cukai |
![]() |
---|
Profesi Mas Pelayaran yang Aniaya Driver Shopee Dikuak RT, Diduga Pegawai Bea Cukai di Kalimantan |
![]() |
---|
Sosok Mas Pelayaran yang Aniaya Driver Shoppe di Jogja, Pak RT Sebut Pegawai Bea Cukai di Kalimantan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.