Viral Penyanyi Ditagih Bea Cukai Saat Kirim Piala Menang Lomba, Ini Aturan Bawa Barang Luar Negeri

Bukannya diapresiasi oleh pemerintah, Fatimah malah harus membayar pajak piala yang dikirim ke tanah air sebesar Rp 4 juta. Ini aturan lengkapnya

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: M Zulkodri
TribunPekanbaru.com
Sosok Fatimah Zahratunnisa yang pialanya kena pajak Bea Cukai 

Dalam unggahan terakhirnya Fatimah juga menuliskan sindiran yang cukup menohok.

"Lolos audisi Bea Cukai’s Got Talent, staff nya harus banyak liburan dan hiburan ini biar gak tiba2 nyuruh orang nyanyi di kantor Bea Cukai," tandasnya.

Fatimah kemudian memperlihatkan bukti video ketika ia memenangkan piala dari acara pencarian bakat di TV Jepang tersebut.

Hal ini menjadi sorotan masyarakat karena Bea Cukai kali ini sangat disorot tak lepas akibat banyaknya kasus pejabat yang kerap pamer harta.

Diketahui, Fatimah berhasil memenangkan ajang pencarian bakat asal Jepang I Can Sing in Japanese, mengalahkan sebelas peserta dari negara lainnya.

Kejuaraan ini berlangsung pada september 2015 silam. 

Wanita yang akrab disapa Ica ini berhasil mengalahkan 12 peserta lain yang berasal dari Amerika Serikat, Brazil, Jerman, Prancis, Italia, Kuba, Swedia, serta Chili.

Aturan bawa barang bebas bea cukai

Dilansir dari Kompas.com, setiap barang yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas bea cukai.

Berikut sejumlah aturan perpajakan yang perlu diketahui saat pulang dari luar negeri.

Perlu diketahui, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Mengacu pada PMK Nomor 203/PMK.04/2017, barang impor bawaan penumpang terdiri dari dua kategori.

Pertama, barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).

Kedua, barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non personal use).

Sementara, pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 203/PMK.04/2017 menegaskan bahwa pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang bawaan penumpang berdasarkan manajemen risiko.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved