Viral Penyanyi Ditagih Bea Cukai Saat Kirim Piala Menang Lomba, Ini Aturan Bawa Barang Luar Negeri

Bukannya diapresiasi oleh pemerintah, Fatimah malah harus membayar pajak piala yang dikirim ke tanah air sebesar Rp 4 juta. Ini aturan lengkapnya

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: M Zulkodri
TribunPekanbaru.com
Sosok Fatimah Zahratunnisa yang pialanya kena pajak Bea Cukai 

Pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor bagi barang bawaan kategori personal use, dengan nilai pabean free on board maksimal 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan.

Nirwala menuturkan, barang bawaan yang nilai pabean free on board melebihi 500 dollar AS, maka atas kelebihannya dikenai pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen.

Sedangkan, barang non personal use tidak mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Barang non personal use ini dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN). 

Jika melebihi batasan di atas,maka pelaku perjalanan luar negeri wajib membayar pajak dalam rangka impor, yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.

PPN dan PPh tersebut dipungut atas Nilai Impor (NI), yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP) dan bea masuk. 

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved