Viral Penyanyi Ditagih Bea Cukai Saat Kirim Piala Menang Lomba, Ini Aturan Bawa Barang Luar Negeri
Bukannya diapresiasi oleh pemerintah, Fatimah malah harus membayar pajak piala yang dikirim ke tanah air sebesar Rp 4 juta. Ini aturan lengkapnya
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: M Zulkodri
Pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor bagi barang bawaan kategori personal use, dengan nilai pabean free on board maksimal 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan.
Nirwala menuturkan, barang bawaan yang nilai pabean free on board melebihi 500 dollar AS, maka atas kelebihannya dikenai pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen.
Sedangkan, barang non personal use tidak mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Barang non personal use ini dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN).
Jika melebihi batasan di atas,maka pelaku perjalanan luar negeri wajib membayar pajak dalam rangka impor, yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.
PPN dan PPh tersebut dipungut atas Nilai Impor (NI), yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP) dan bea masuk.
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
Sering Dilakukan Penindakan oleh Bea Cukai, Peredaran Rokok Ilegal di Pangkalpinang Alami Penurunan |
![]() |
---|
Kanwil DJPb dan Bea Cukai Pangkalpinang Tingkatkan Koordinasi dan Pertukaran Data |
![]() |
---|
Cegah Penyelundupan Timah, Zirkon dan Logam Tanah Lain, Bakamla dan Bea Cukai Rencanakan Patroli |
![]() |
---|
Klarifikasi, Pelaku Penganiayaan Pacar Driver Online yang Viral di Jogja Bukan Pegawai Bea Cukai |
![]() |
---|
Profesi Mas Pelayaran yang Aniaya Driver Shopee Dikuak RT, Diduga Pegawai Bea Cukai di Kalimantan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.