Ramadhan 2023
Boleh Buka, Pelaku Usaha Restoran Hingga Rumah Makan Wajib Pasang Tirai Selama Ramadhan
Tetap kita izinkan, tetapi caranya tetap dengan memasang tirai penutup. Ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Pangkalpinang
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan warung makan, kafe, dan restoran tetap diizinkan untuk beroperasi selama bulan Ramadhan.
Walaupun begitu, tempat-tempat makan tersebut harus mengikuti sejumlah peraturan yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang,Riharnadi menyebut, pemerintah kota sendiri mengizinkan rumah makan beroperasi pada bulan Ramadhan tetapi dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
Di mana pengusaha rumah makan, meliputi kafe, restoran, hingga warung makan yang beroperasi di siang hari selama bulan Ramadhan diminta untuk memasang tirai penutup. Sehingga kegiatan di dalamnya tak terlihat oleh masyarakat umum.
“Tetap kita izinkan, tetapi caranya tetap dengan memasang tirai penutup. Ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Pangkalpinang,” ujar Riharnadi kepada Bangkapos.com, Rabu (22/3/2023).
Menurutnya, aturan tentang menutup tirai saat bulan Ramadhan sebenarnya sudah rutin dilakukan setiap tahun.
Pemasangan tirai atau kain penutup bertujuan untuk menghormati dan menghargai umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Pengusaha rumah makan termasuk di dalamnya restoran, warung makan, kantin, kedai kopi dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan pada siang hari.
Oleh karena itu pihaknya berharap para pemilik warung makan hingga restoran tak keberatan dengan aturan ini. Lantaran aturan menutup tirai itu telah menjadi ketentuan setiap tempat makan di bulan suci Ramadhan.
“Sudah biasa bagi restoran yang buka di bulan suci Ramadan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” jelasnya.
Diambilnya kebijakan ini sambung dia, agar para pelaku usaha dapat menjaga suasana kondusif dengan mengemas tampilan penataan usahanya.
Sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya. Serta memelihara rasa toleransi serta menghormati umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Nantinya pengawasan akan dilaksanakan oleh tim patroli terpadu yang melibatkan Satpol PP, TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Di mana pengawasan akan dilakukan setiap waktu, apabila melanggar akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku. Mulai dari pemberian teguran hingga pencabutan izin.
"Bagi setiap orang atau badan usaha yang memiliki izin melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan dan pencabutan izin," ujarnya.
| Bolehkah Orang Tua Memakai Uang THR Anak? Begini Hukum dan Penjelasannya |
|
|---|
| Bolehkan Puasa Syawal? Tetapi masih Utang Puasa Ramadhan, Simak Penjelasannya di artikel ini |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Hari Terakhir 30 Ramadhan 1444 H 21 April 2023 di Kota Bandung, Semarang, Surabaya |
|
|---|
| Doa Akhir Ramadhan Sesuai Tuntunan Rasulullah |
|
|---|
| Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung 20 April 2023 dan Full Hingga Akhir Ramadhan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.