Tribunners
Pendidikan Pemilih Pemula Wujudkan Pemilu 2024 Berkualitas
pendidikan pemilih bagi pemilih pemula akan memperkuat demokrasi dan bermuara pada pemilu yang berkualitas
Oleh: Redi Junaidi, S.Sos. - Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Toboali, Bangka Selatan
INDONESIA merupakan salah satu negara yang menganut asas demokrasi sebagai sistem pemerintahannya. Demokrasi diartikan sebagai sistem politik yang di mana kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat. Ciri khas dari sistem ini adalah dilaksanakannya pemilihan umum (pemilu) secara rutin (reguler) untuk mengisi jabatan lembaga eksekutif dan lembaga legislatif, baik di level daerah maupun pusat.
Pemilu merupakan perwujudan nyata dari sistem demokrasi serta sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pemilu sendiri diselenggarakan dengan prinsip luber (langsung, umum, bebas, serta rahasia) dan jurdil (jujur dan adil) sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Idealnya partisipasi pemilih yang tinggi (kuantitas) pada pemilu menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan dari demokrasi, selain itu pemilu juga harus berlangsung dalam suasana yang kompetitif, transparan, adil, dan akuntabel (kualitas). Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu dapat dikatakan berintegritas.
Pada setiap perhelatan pesta demokrasi (pemilu), pemilih pemula adalah kategori kelompok pemilih yang sangat menarik untuk diamati dan diteliti lebih jauh. Pemilih pemula adalah pemilih-pemilih yang baru pertama kali akan memberikan hak suaranya dalam pemilu. Menurut sejumlah penelitian, pemilih pemula yang menggunakan hak suaranya ketika pertama kali memasuki usia memilih mempunyai kecenderungan untuk memilih pada pemilu berikutnya. Sebaliknya, mereka yang tidak menggunakan hak suaranya ketika pertama kali memasuki usia memilih, kecenderungannya akan melakukan hal yang serupa pada pemilu berikutnya.
Berdasarkan siklus pemilu di Indonesia yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali maka kisaran usia pemilih pemula adalah 17-21 tahun. Rata-rata kelompok pemilih ini adalah mereka yang sedang menempuh pendidikan tinggi dan pekerja muda, atau dengan kata lain lulusan SMA. Berkaca pada pemilu-pemilu sebelumnya diperkirakan pemilih pemula akan mendominasi pada gelaran pemilu tahun 2024 nanti. Potensi pemilih pemula dalam tiap pemilu memang besar, terbukti Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memberikan perlakuan khusus terhadap kelompok pemilih ini dengan memberikan sejumlah kegiatan sosialisasi khusus bagi mereka.
Partisipasi pemilu tahun 2024 akan dipengaruhi oleh para pemilih pemula. Pemilih pemula mempunyai kekuatan dan memiliki peran besar terhadap hasil pemilu yang nantinya berpengaruh kepada kemajuan bangsa. Namun, persoalan lain yang ditakutkan pada keikutsertaan para pemilih pemula adalah mereka juga bisa berpeluang menjadi penyumbang "golput" pada pemilu nanti. Karena itu, dibutuhkan pendidikan pemilih yang baik dan berkesinambungan, guna meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagi pemilih pemula sebagai fondasi awal dalam proses demokrasi di Indonesia.
Pemilih pemula menjadi sasaran strategis untuk pemberian pendidikan pemilih karena berbagai alasan. Pertama, jumlah pemilih pemula dalam setiap pemilu cukup besar. Kedua, mereka adalah warga negara Indonesia (WNI) yang baru pertama kalinya memberikan suara dalam pemilu sehingga perlu diberi arahan yang baik agar memiliki pemahaman yang baik pula terhadap demokrasi. Ketiga, mereka adalah calon pemimpin masa depan sehingga dengan menggali dan mengetahui pandangan mereka tentang demokrasi, kita dapat memberikan apa yang mereka butuhkan sebagai bekal di masa depan.
Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya wajib melaksanakan pendidikan pemilih. Komisi Pemilihan Umum sendiri telah menyusun buku terkait pedoman pendidikan pemilih (KPU, 2015). Di dalam buku tersebut dijelaskan bahwa pendidikan dalam konteks penyelenggaraan pemilu adalah pendidikan untuk menanamkan nilai terkait tentang pemilu dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, pemilih adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih ketika pemilu/pemilihan dilaksanakan. Indonesia selama ini memakai batas usia 17 tahun dan atau telah menikah serta warga negara Indonesia sebagai syarat untuk disebut sebagai pemilih. Warga negara yang dalam rentang waktu lima tahun kemudian menjadi pemilih disebut sebagai prapemilih.
Dengan demikian, pendidikan pemilih adalah usaha untuk menanamkan nilai-nilai yang berkaitan dengan pemilu dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kepada warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu atau potensial pemilih dalam rentang waktu kemudian.
Pendidikan pemilih sendiri mencakup pemberian informasi seputar kepemiluan, pemahaman mengenai aspek-aspek pemilu serta demokrasi. Pendidikan pemilih penting karena beberapa alasan:
1. Untuk membantu penyelenggara pemilu melaksanakan pemilu dengan baik. Makin banyak pemilih yang memahami proses pemilu dan demokrasi dapat meringankan dan memudahkan kerja dari penyelenggara pemilu karena masing-masing sudah paham dengan proses dan bagaimana pemilih seharusnya bertindak.
2. Untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Kesadaran tentang pentingnya penggunaan suara dalam pemilu dilakukan secara intensif dan luas sehingga partisipasi pemilih dapat meningkat.
3. Untuk meningkatkan kualitas partisipasi pemilih. Angka kecurangan pemilu, konflik pemilu, mobilisasi pemilih dapat dikurangi sedemikian rupa melalui pendidikan pemilih sehingga menghasilkan pemenang pemilu yang berkualitas.
4. Untuk memperkuat sistem demokrasi. Pendidikan pemilih membentuk nilai dan kesadaran akan peran, hak, kewajiban, dan tanggung jawab pemilih dalam sistem demokrasi. Ini akan memperkokoh advokasi warga negara terhadap sistem demokrasi dibandingkan sistem politik lain.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.