Berita Pangkalpinang

Jadi Tersangka dan Ditahan, Hendra Apollo dan Deddy Yulianto Tetap Berhak Mencalonkan DPD RI

Divisi Teknis KPU Bangka Belitung Husin mengatakan, proses bakal calon (bacalon) yang bersangkutan masih berlanjut

|
Penulis: Khamelia CC | Editor: khamelia
Bangka Pos / Anthoni Ramli
Dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun anggaran 2017-2021, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, ditahan penyidik Kejati Babel, Kamis (29/3/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Meski tersangkut masalah hukum, dua tersangka korupsi tunjangan transportasi DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) tahun 2017- 2021 yaitu Dedy Julianto dan Hendra Apollo masih tetap bisa mengikuti proses pencalonan Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Babel.
 
Kedua tersangka sedang memasuki tahapan verifikasi faktual kedua syarat dukungan minimal.
 
Divisi Teknis KPU Bangka Belitung Husin mengatakan, proses bakal calon (bacalon) yang bersangkutan masih berlanjut dan pihaknya tetap melakukan verifikasi faktual (verfak) kedua terhadap sampel pendukung Hendra Apollo.

"Tidak (berpengaruh), kalau pun nanti hasil verifikasi faktual kedua memenuhi syarat (MS), yang bersangkutan (tetap) berhak mencalonkan DPD RI," kata Husin kepada Bangkapos.com, Kamis (30/3/2023).

Husin menjelaskan, satu-satunya persoalan yang dapat menyebabkan terhentinya proses pencalonan Hendra Apollo sebagai bacalon DPD RI dapil Babel ialah adanya keputusan hukum yang inkrah terhadap kasus yang dihadapinya.

"Iya (kalau terbukti dinyatakan bersalah,-red), seperti itu lah aturan dalam pencalonan DPD RI pada pemilu 2024," ujarnya.

Sementara itu, terkait koordinasi mengenai proses atau tahap pencalonan bacalon DPD RI selanjutnya akan dilakukan KPU Babel melalui LO selama Hendra Apollo ditahan di lapas.

Untuk diketahui, selain Hendra Apollo, ada satu lagi bacalon DPD RI dapil Babel yang terjerat sebagai tersangka pada kasus yang sama, yaitu Dedy Yulianto yang juga sedang memasuki tahap pencalonan verifikasi faktual kedua.

Hanya saja, Dedy Yulianto sampai saat ini belum ditahan di lapas oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung karena kembali mangkir saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan yang ketiga.

Ditahan

Dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun anggaran 2017-2021, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi ditahan penyidik Kejati Babel, Kamis (29/3/2023).

Keduanya ditahan sekira pukul 13.30 WIB setelah sempat menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tiga jam. Saat dieksekusi, keduanya tampak mengenakan rompi oranye.

Saat ini keduanya dititipkan ke Lembaga Pemasyarakat kelas IIA Pangkalpinang.

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, mengatakan penahanan para tersangka dilakukan di rutan Lapas kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari kedepan.

"Terhitung sejak tanggal 29 Maret 2002 3 sampai dengan 17 April 2023 berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor atas nama Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

Adapun pasal yang disangkakan untuk para tersangka yaitu primer pasal 2 ayat 1 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001? Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan merugikan keuangan negara sebesar 2.395.286.220,00 "pungkas Basuki yang pada kesempatan itu didampingi Aspidsus Ketut Winawa dan Asintel Fadil Regan.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved