Berita Pangkalpinang
Masa Jabatan Dua Komisioner Bawaslu Babel Segera Berakhir, Bawaslu RI Telah Siapkan Timsel
Tahapan rekrutmennya belum dimulai, tapi Tim Seleksi sudah terbentuk yang berasal dari unsur akademisi, profesional dan tokoh masyarakat.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) EM Osykar mengatakan bahwa proses rekrutmen Anggota Bawaslu Babel guna menggantikan dua orang yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 24 Juli Tahun 2023 mendatang sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Saat ini tahapan rekrutmen Anggota Bawaslu Babel belum dilaksanakan, namun Bawaslu Republik Indonesia (RI) telah menetapkan nama-nama Tim Seleksi (Timsel) Anggota Bawaslu 2023-2028 untuk 29 provinsi berdasarkan pengumuman Bawaslu RI Nomor : 220/KP.01.00/K1/03/2023 tanggal 23 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Siap-siap, Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Berikut Jurusan yang Paling Banyak Dibutuhkan
"Tahapan rekrutmennya belum dimulai, tapi Tim Seleksi sudah terbentuk yang berasal dari unsur akademisi, profesional dan tokoh masyarakat. Bawaslu RI baru melaksanakan pembekalan teknis terhadap timsel pada tanggal 30 Maret sampai 1 April 2023 di Jakarta," kata Osykar, Minggu (02/4/2023).
EM Osykar menjelaskan, dua orang Anggota Bawaslu Babel yang akan dilakukan rekrutmen nantinya terdiri dari divisi penanganan pelanggaran dan data informasi serta divisi hukum dan penyelesaian sengketa.
Karena itu, dalam menjalankan roda pengawasan pemilu, Bawaslu Babel untuk sementara waktu ini hanya terdiri dari tiga orang Anggota Bawaslu.
"Dua orang yang sedang dalam proses rekrutmen namun ini tidak akan mengganggu sistem pengawasan yang sudah berjalan, karena kami menerapkan sistem kolektif kolegial dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan," jelas Osykar.
Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 92 menjelaskan, jumlah anggota Bawaslu provinsi adalah 5 atau 7 orang, namun Bawaslu Babel terdiri dari 5 orang dengan mempehatikan jumlah pemilih dan luas wilayah.
Sejauh ini, secara kelembagaan menurut Osykar tidak ada kendala yang berarti, mengingat semua divisi melakukan fungsi pengawasan pada setiap tahapan pemilu yang sedang berjalan.
"Koordinator divisi dibantu oleh wakil koordinator divisi sesuai dengan Perbawaslu Nomor 03 Tahun 2022, sehingga pada saat koordinator divisi berhalangan, tugas dan fungsinya bisa didelegasikan ke wakil koordinator divisi," pungkas EM Osykar.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
| IRT Setrika Anak Kandung di Pangkalpinang hingga Alami Luka Bakar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Gunakan Data Kependudukan Tidak Sah, Kantor Imigrasi Amankan Satu Orang WNA Asal Bangladesh |
|
|---|
| IPP Menempati Peringkat ke 9 Nasional, Pemprov Babel Raih Penghargaan Wirasena 2025 dari Kemenpora |
|
|---|
| Inovasi Pertanian Terpadu dan Perkuat GNPIP, BI Babel Panen Padi-Lele Hidroganik di Pangkalpinang |
|
|---|
| Polisi Tangkap Ibu di Pangkalpinang yang Tega Setrika Anak Kandung Sendiri hingga Luka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.