Berita Pangkalpinang

Tipikor Ganti Rugi Lahan Pembangunan Kantor Camat Toboali, Terkuak Jusvinar Pinjam Nama Honorer

Jusvinar yang saat itu menjabat sebagai Camat Toboali, mempunyai peran penting dalam kasus tersebut. Termasuk soal

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Mengenakan kemeja putih tiga terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan kantor Camat Toboali, di desa Bikang, Jusvinar, Hermawan Harri Saputra dan Agus Heri Alvando, 

"Masak tidak di kasih tahu sama  Jusvinar, terus terang la kami tahu mana orang yang jujur mana tidak dari gerakan bibir aja kami tahu," cecar Irwan Munir.

Diberikan sebelumnya, mantan Camat Toboali, Jusvinar bakal diadili menyusul dugaan keterlibatan dirinya dalam skandal  kasus korupsi pembelian lahan yang diperuntukan untuk pembangunan kantor Camat Toboali.

Tak hanya, Jusvinar rentetan kasus itu juga menyeret nama dua ASN pemkab Bangka Selatan yakni, Hermawan Harri Saputra dan Agus Heri Alvando.

Dalam surat dakwaan penuntut umum tanggal 26 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan melakukan pembayaran ganti rugi untuk Kantor Kecamatan Toboali T.A 2019 sebesar Rp732.600.000,- melalui tersangka Hermawan Harri Saputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut.

Namun tanah tersebut hanya di bayar Jusvinar CS Rp Rp304.000.000, dengan dalih pencairan untuk pembayaran ganti kerugian lahan dari pemkab Basel hanya sebesar itu.

Sementara selisih dana yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan untuk ganti rugi Kantor Kecamatan Toboali T.A 2019 sebesar Rp732.600.000.

Sehingga terdapat selisih sebesar Rp428.600.000.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved