Pangkalpinang Memilih

Gelar Rapat Pleno, KPU Pangkalpinang Beberkan Hasil DPS

Setelah proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti didampingi beberapa komisioner lain saat menggelar rapat pleno penentuan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di kantor KPU setempat, Rabu (5/4/2023) 

Sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah itu dapat bertambah atau malah berkurang.

Data tersebut baru bisa terlihat setelah penetapan DPS.

Sesuai dengan jadwal dan tahapan, pleno terbuka rekapitulasi DPS berlangsung pada tanggal 5 April 2023.

Setelah DPS ditetapkan, selanjutnya KPU membuka masa sangga atau perbaikan selama 14 hari sebelum pleno penetapan DPT.

“Kita menerima masukan data dari Bawaslu Kota Pangkalpinang ada tujuh data pemilih yang berbeda atas rekap KPU Kota Pangkalpinang, ini akan segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Kendati demikian kata Penti, pihaknya sendiri membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder terkait.

Mulai dari TNI-Polri, Pemerintah Kota Pangkalpinang, hingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terutama untuk penetapan DPT.

KPU meminta seluruh stakeholder terkait dapat melaporkan data-data terbaru perihal pemilih.

Misalnya, terdapat anggota kepolisian atau TNI yang pensiun tentunya dapat dilaporkan agar bisa masuk ke dalam daftar pemilih.

Baca juga: KPU Bangka Tengah Sosialisasikan Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di Pemilu 2024

Baca juga: KPU Babel Nyatakan 7 Bacalon DPD RI Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi Kedua

Begitu pula dengan warga binaan baik yang baru masuk maupun keluar. Tentunya hal ini perlu disinkronisasikan supaya tidak terjadi perbedaan data pemilih, sehingga nantinya bisa untuk menentukan apakah perlu atau tidak penambahan TPS khusus di dalam lapas.

Ia juga mengajak para pihak terlibat dalam rapat pleno tersebut selalu menjaga kesejukan, dan selalu mengedepankan musyawarah menyampaikan pendapat maupun sanggahan.

 “Begitu juga yang dari Lapas apakah perlu dilakukan TPS khusus atau tidak. Karena mengingat kita diberi kebebasan untuk membuat TPS khusus jika itu memungkinkan jika memenuhi syarat,” ungkap Penti. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved