Berita Kriminal

Empat Eksekutor Penembakan Istri Kopda Muslimin Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Masih Pikir-pikir

Empat terdakwa eksekutor penembakan istri Kopda Muslimin, Rabu (5/4/2023) divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Semaran divonis 15 tahun penjara.

|
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
IST/Danurnyinyireborn99
Beredar Foto Diduga W Selingkuhan Kopda Muslimin yang Tolak diajak kabur 

Rina Wulandari ditembak di depan rumahnya setelah menjemput anaknya pulang dari sekolah dan sempat memeluk sang anak.

Rina Wulandari mengalami luka di bagian perut dan langsung mendapat perawatan di rumah sakit.

Empat pelaku penembakan tersebut sempat terekam CCTV di sekitar lokasi.

Mereka berboncengan dengan mengendarai dua motor tanpa pelat nomor.

Adapun motifnya, saat itu, disebut sebagai pembegalan.

Didasari Aksi Perselingkuhan

Namun usut punya usut, ternyata otak sekaligus dalang penembakan Rina Wulandari adalah suaminya sendirinya, Kopda Muslimin

Tindakan itu didasari aksi perselingkuhan yang dilakukan Kopda Muslimin.

Ia pun merancang rencana sedemikian rupa untuk menghabisi nyawa sang istri.

Tak cuma sekali, Kopda Muslimin sudah beberapa kali melakukan tindakan keji untuk membunuh Rina.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, upaya percobaan pembunuhan pertama dilakukan dengan cara meracuni korban.

Upaya percobaan lain yang dilakukan Kopda Muslimin adalah upaya pencurian di rumah dengan target menghabisi nyawa Rina.

"Ada pula upaya menewaskan korban dengan menggunakan cara santet," ucap Irjen Ahmad Luthfi di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (25/7/2022).

Puncaknya, Kopda Muslimin menyewa empat eksekutor untuk menembak istrinya sendiri di depan rumah setelah pulang menjemput anak sekolah.

Upah yang diberikan kepada para eksekutor itu sebanyak Rp 120 juta yang didapat Kopda Muslimin dari meminta orangtua dengan dalih pengobatan sang istri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved