Berita Kriminal
Empat Eksekutor Penembakan Istri Kopda Muslimin Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Masih Pikir-pikir
Empat terdakwa eksekutor penembakan istri Kopda Muslimin, Rabu (5/4/2023) divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Semaran divonis 15 tahun penjara.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
BANGKAPOS. COM -- Empat terdakwa yang menjadi eksekutor penembakan istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari, Rabu (5/4/2023) divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang selama 15 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Yogi Arsono menjatuhkan putusan kepada Sugiono alias Babi, Agus Santoso, Ponco Adi Nugroho, dan Supriyono karena terbukti bersalah dan secara sah merencanakan percobaan pembunuhan.
Ke empat terdakwa tersebut mengikuti persidangan secara daring di Rutan Polrestabes Semarang.
"Menghukum pidana penjara kepada para terdakwa selama 15 tahun penjara," tegas majelis hakim dalam sidang putusan itu.
Menurut hakim Yogi, terdakwa mengakui merencanakan percobaan pembunuhan.
Hal itu terungkap di persidangan mulai dari pembelian senjata, berkomunikasi aktif dengan otak atau penyuruh yang merupakan suami korban yakni Kopda Muslimin, proses eksekusi, hingga menerima bayaran.
"Terungkap fakta dari dokter akibat perbuatan penembakan berdasarkan visum ada peluru yang bersarang di tubuh korban," jelasnya.
Dikatakannya, terdakwa dijerat Pasal 340 jo Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Kemudian tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa.
Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa Gilang Prama Jasa belum menentukan sikap atas putusan itu.
"Masih pikir-pikir atas putusan itu," kata dia.
Dalang Penembakan Suami Sendiri
Diketahui sebelumnya peristiwa ini bermula saat istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari ditembak oleh empat orang tak dikenal (OTK) di Banyumanik, Semarang.
Hasil Kejahatannya Ratusan Juta, Begini Kronologi Terungkapnya Komplotan Pencuri Bersenpi di Bangka |
![]() |
---|
Fakta Dibalik Pencurian Mobil Innova Reborn di Belitung, Pelaku Mantan Pekerja hingga Utang 12 Juta |
![]() |
---|
Petualangan Obi Sebagai Kurir Narkoba Berakhir, Disergap Polisi Usai Lempar Paket Sabu |
![]() |
---|
Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Tim Kibas di Sungailiat, Amankan 22 Paket Sabu |
![]() |
---|
Ijon Dibekuk Tim Kibas Bersama 16 Paket Sabu di Parkiran Kafe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.