Berita Kriminal
Empat Eksekutor Penembakan Istri Kopda Muslimin Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Masih Pikir-pikir
Empat terdakwa eksekutor penembakan istri Kopda Muslimin, Rabu (5/4/2023) divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Semaran divonis 15 tahun penjara.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Menurut Luthfi, ayah Kopda Muslimin, Mustaqim lalu masuk dan menemukan Kopda Muslimin sudah meninggal dunia.
Untuk mengetahui secara pasti apa penyebab tewasnya Kopda Muslimin, polisi akan mengautopsi jenazahnya di RS Bhayangkara Semarang.
Luthfi membenarkan, ditemukan (bekas) muntah dari mulut Kopda Muslimin.
Pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan alat komunikasi yang dimiliki Kopda Muslimin guna penyelidikan lebih lanjut
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJateng.com/Saiful Ma'sum/Rahdyan Trijoko Pamungkas) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 4 Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Divonis 15 Tahun Penjara dan Tribunnews.com AKHIR Kopda Muslimin, Dalang Penembakan Istri: Ditemukan Tewas, Sempat Ditolak Selingkuhan
Hasil Kejahatannya Ratusan Juta, Begini Kronologi Terungkapnya Komplotan Pencuri Bersenpi di Bangka |
![]() |
---|
Fakta Dibalik Pencurian Mobil Innova Reborn di Belitung, Pelaku Mantan Pekerja hingga Utang 12 Juta |
![]() |
---|
Petualangan Obi Sebagai Kurir Narkoba Berakhir, Disergap Polisi Usai Lempar Paket Sabu |
![]() |
---|
Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Tim Kibas di Sungailiat, Amankan 22 Paket Sabu |
![]() |
---|
Ijon Dibekuk Tim Kibas Bersama 16 Paket Sabu di Parkiran Kafe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.