Berita Kriminal

Empat Eksekutor Penembakan Istri Kopda Muslimin Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Masih Pikir-pikir

Empat terdakwa eksekutor penembakan istri Kopda Muslimin, Rabu (5/4/2023) divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Semaran divonis 15 tahun penjara.

|
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
IST/Danurnyinyireborn99
Beredar Foto Diduga W Selingkuhan Kopda Muslimin yang Tolak diajak kabur 

Menurut Luthfi, ayah Kopda Muslimin, Mustaqim lalu masuk dan menemukan Kopda Muslimin sudah meninggal dunia.

Untuk mengetahui secara pasti apa penyebab tewasnya Kopda Muslimin, polisi akan mengautopsi jenazahnya di RS Bhayangkara Semarang.

Luthfi membenarkan, ditemukan (bekas) muntah dari mulut Kopda Muslimin.

Pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan alat komunikasi yang dimiliki Kopda Muslimin guna penyelidikan lebih lanjut

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJateng.com/Saiful Ma'sum/Rahdyan Trijoko Pamungkas) (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 4 Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Divonis 15 Tahun Penjara dan Tribunnews.com AKHIR Kopda Muslimin, Dalang Penembakan Istri: Ditemukan Tewas, Sempat Ditolak Selingkuhan

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved