Berita Kriminal

Empat Eksekutor Penembakan Istri Kopda Muslimin Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Masih Pikir-pikir

Empat terdakwa eksekutor penembakan istri Kopda Muslimin, Rabu (5/4/2023) divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Semaran divonis 15 tahun penjara.

|
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
IST/Danurnyinyireborn99
Beredar Foto Diduga W Selingkuhan Kopda Muslimin yang Tolak diajak kabur 

Di sisi lain, polisi juga telah menambah empat pelaku penembakan dan dan satu penyedia senjata yang dipakai pelaku penembakan.

Ajak Selingkuhan Kabur

Setelah mendalangi penembakan sang istri, ternyata Kopda Muslimin sempat mengajak selingkuhannya untuk melarikan diri.

Namun, ajakan Kopda Muslimin ditolak selingkuhannya yang berinisial W.

Sudah diajak lari, tapi W itu tidak mau," kata Irjen Ahmad Luthfi.

Tewas Minum Racun

Sepuluh hari setelah kejadian penembakan sang istri, Kopda Muslimin justru ditemukan tewas di rumah orang tuanya di Kendal, Jawa Tengah.

Ia dilaporkan tewas di kamar pada pukul 07.00 WIB.

Dalam foto yang beredar, jenazah Kopda Muslimin berada di tempat tidur rumah orangtuanya di Kendal.

Ia memakai kaus berkerah warna biru gelap dan celana berwarna krem.

Kepala jenazah Kopda Muslimin berada di atas sajadah merah dan bantal warna hijau. 

Kopda Muslimin disebut sempat minta maaf kepada orangtuanya yang bernama Mustakim dan Rusiah.

Bahkan, menurut kapolda, kedua orangtua sudah memberi nasehat kepada Kopda Muslimin untuk menyerahkan diri.

"Pada saat pulang, sempat minta maaf, bahkan oleh orangtuanya dituturi (dinasehati) untuk menyerahkan diri dan lain sebagainya," terangnya.

Sesaat kemudian, kata dia, Kopda Muslimin masuk ke dalam kamar dan muntah-muntah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved