Berita Pangkalpinang

WPR Babel Ada di Tiga Kabupaten Ini, Penerbitan Perizinan Masih dalam Pembahasan

berdasarkan Kepmen itu, hanya tiga kabupaten di Bangka Belitung yang ada WPR meliputi Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kepala Dinas Energi Sumberdaya Dan Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bangka Belitung kini sudah memiliki peta wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Bangka Belitung.

Pengusulan WPR di Babel ini, dilakukan oleh pemerintah provinsi kepada Menteri ESDM.

"Wilayah tambang Bangka Belitung itu direvisi seperti diketahui bahwa sebelumnya wilayah pertambangan Babel sebagai dimaksud Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022, tidak ada wilayah pertambangan rakyat di Bangka Belitung.

Ada kesempatan bagi kita untuk mengubah WPR, satu kali dalam lima tahun, kita pergunakan itu, sehingga gubernur bersurat kepada menteri, penyampaian usulan revisi wilayah pertambangan, yang kita revisi, kita masukan WPR, mengubah WUP, agar ada WPRnya," ujar Kepala Dinas Energi Sumberdaya Dan Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana saat ditemui bangkapos.com, Kamis (6/4/2023).

Pengusulan ini harus dari rekomendasi bupati setempat, berdasarkan Kepmen itu, hanya tiga kabupaten di Bangka Belitung yang ada WPR meliputi Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur.

"Usulan gubernur ini berdasarkan rekomendasi dari bupati, harus dilengkapi dokumen persetujuan dari bupati, kebetulan hanya ada tiga bupati yang mengusulkan, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur, sehingga WPR yang terakomodir atau yang ada di dalam Kepmen tadi hanya ada di tiga kabupaten yang dimaksud," katanya.

Untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR), Dinas ESDM Babel masih melakukan pembahasan agar kegiatan pertambangan rakyat ini berjalan sesuai ketentuan.

"W sudah ada, syarat (mengeluarkan izin pertambangan rakyat-red), kita harus menyusun dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh menteri. Daripada buat kesalahan, ini mau dirumuskan lagi," katanya.

Ada dua hal yang perlu disiapkan yakni dokumen pengelolaan WPR dan dokumen terkait lingkungan hidup.

"Ini masih banyak diskusi, awalnya menteri minta kajian lingkungan hidup strategis, tapi terakhir dapat surat itu tidak diwajibkan, tinggal bikin dokumen lingungan sesuai UU, tinggal Amdal.

Permasalahannya, juknis belum ada, Permen atau PP lebih detil, kalau bicara izin lingkungan apakah yang mengaju IPR atau pemerintah, misalnya ESDM yang ajukan, evaluasi DLHK, kalau pemohon ya khawatir memberatkan," katanya.

WPR ini menjadi perhatian penting dalam tata kelola pertambangan, sebab diharap dapat meredam aktivitas tambang timah ilegal.

Pasalnya satu diantara upaya pemerintah meminimalisir tambang timah ilegal dengan cara melegalkan sesuai dengan atur.

Setelah diketahui publik bahwa Babel punya WPR, sudah ada beberapa masyarakat yang menanyakan mengenai dalam hal mengurus IPR.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved