Berita Pangkalpinang

WPR Babel Ada di Tiga Kabupaten Ini, Penerbitan Perizinan Masih dalam Pembahasan

berdasarkan Kepmen itu, hanya tiga kabupaten di Bangka Belitung yang ada WPR meliputi Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kepala Dinas Energi Sumberdaya Dan Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana 

"Sudah banyak yang nanya, kita mau koordinasi dulu mengenai dokumen itu, bisakah didelegasi?, biar kita yang buat, pakai dana APBD kita," katanya.

WPR ini ditekankan Amir, akan banyak peran pemerintah dalam mengurusnya, seperti dua dokumen yang harus dipenuhi.

"Banyak peran pemerintah nanti, pemohon tinggal ajukan izin, mungkin nanti tinggal dikerucutkan, surat pernyataan mengikuti peraturan yang disiapkan, gak mengeluarkan biaya terkait perizinan. Dari dulu gak bayar, kemungkinan (bayar-red) pengurusan berkas persyaratannya," katanya.

Dia menekankan pemerintah provinsi tak berdiam diri, akan berusaha agar izin pertambangan rakyat (IPR) bisa diterbitkan.

"Kami pemprov berusaha secara optimal dan pro aktif agar wilayan pertambangan rakyat yang ditetapkan menteri ini segera dapat izin pertambangan rakyat yang memenuhi peraturan UU," katanya.

Upaya Meredam Tambang Timah Ilegal

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia sudah mengeluarkan peta wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Bangka Belitung.

Hal ini diungkapkan oleh Mantan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin saat menghadiri serah terima jabatan Pj Gubernur Babel periode 2023-2024, Selasa (4/4/2023).

WPR ini diyakini bisa untuk meredam atau memimalisir pertambangan timah ilegal di Bangka Belitung yang marak terjadi.

"Peta wilayah pertambangan rakyat Bangka Belitung sudah keluar dari kementerian ESDM," ujar Ridwan.

Namun itu baru wilayah saja, untuk perizinan harus diusulkan ke pemerintah daerah setempat.

"Prosedur perizinan nanti oleh pemerintah provinsi, langkah-langkah teknisnya di dinas ESDM sudah tahu apa yang harus dilakukan," katanya.

"RTRW sudah otomatis menjadi pertimbangan ketika mendeliniasi wilayah pertambangan tinggal nanti pihak yang berminat mengajukan izin pertambangan rakyat kepada pemprov," lanjutnya.

Dia berharap dengan adanya WPR di Babel maka tata kelola pertambangan timah akan semakin baik.

"Saya berharap cita-cita saya menjadikan tata kelola pertambangan rakyat, tata kelola agar tidak ada pertambangan ilegal di Babel ini menjadi contoh, semoga kita bisa," harap Ridwan.

Mengenai WPR ini, Ridwan berharap juga menjadi perhatian Pj Gubernur Bangka Belitung yang baru, Suganda Pandapotan Pasaribu.

"Kemarin saya bertemu dengan beliau, ngobrol dari hati ke hati, informasi penting sudah disampaikan, bola dibeliau semua," katanya.


(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved