Terbukti Bersalah, AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Hakim menyatakan AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David. Ia divonis 3,5 penjara.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023). 

BANGKAPOS.COM -  AG (15) divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023)

Dilansir Kompas.com, hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," sambungnya.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana.

Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

Vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa.

Sebagai informasi, Jaksa menuntut AG dengan pidana penjara selama empat tahun dalam surat tuntutan.

Mantan pacar Mario Dandy ini akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis.

Sebelumnya AG telah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi pada Rabu (5/4).

Hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.

Syarief mengatakan hal meringankan tuntutan itu adalah AG merupakan terdakwa anak.

"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda,"ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved