Terbukti Bersalah, AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
Hakim menyatakan AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David. Ia divonis 3,5 penjara.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM - AG (15) divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023)
Dilansir Kompas.com, hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," sambungnya.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana.
Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
Vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa.
Sebagai informasi, Jaksa menuntut AG dengan pidana penjara selama empat tahun dalam surat tuntutan.
Mantan pacar Mario Dandy ini akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis.
Sebelumnya AG telah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi pada Rabu (5/4).
Hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.
Syarief mengatakan hal meringankan tuntutan itu adalah AG merupakan terdakwa anak.
"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda,"ujarnya.
| Kabar AG, Mantan Pacar Mario Dandy Tersangka Kasus David ozora, Bebas Bersyarat Tapi Wajib Lapor |
|
|---|
| Kilas Balik Kasus Penganiayaan David Ozora, Bakal Difilmkan Sebentar Lagi, Ini Daftar Pemain |
|
|---|
| Penampilan David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy, Berorot dan Tatoan, Sudah Bisa Roasting |
|
|---|
| Ingat David Ozora, Dulu Koma Dianiaya Mario Dandy, Kini Berani Roasting: Lebih Enak Ga Bayar Pajak |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Dokter Reza Gladys, Pencucian Uang Tak Terbukti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.