Terbukti Bersalah, AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
Hakim menyatakan AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David. Ia divonis 3,5 penjara.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
Nangis-nangis di persidangan
Sebelumnya, fakta lain diungkap oleh ayah korban, Jonathan Latumahina yang turut hadir dalam persidangan tertutup AG.
Dilansir dari akun Twitternya, ayah David mengungkap keadaan AG yang nangis-nangis saat isi chatnya kepada David terbongkr.
"Objek seks kok sering kirim-kirim foto ke David dan ngomong kangen-kangen padahal udah putus, dan itu dia akui di persidangan," kata Jonathan Latumahina di Twitter.
"1 dari 10 unsur yang membuktikan keterlibatan AG dan menjadi dasar tuntutan jaksa adalah berbohong tentang isu pelecehan seksual," terang petinggi GP Ansor tersebut.
Akun @logikapolitikid di Twitter menyampaikan hal yang serupa. Bahwa Agnes Gracia menangis ketika isi chatnya terhadap David Ozora dibongkar saat sidang.
"Nangis-nangis tuh kmaren pas sidang. Apalagi pas diliatin chatnya," tulis @logikapolitikid.
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
| Kabar AG, Mantan Pacar Mario Dandy Tersangka Kasus David ozora, Bebas Bersyarat Tapi Wajib Lapor |
|
|---|
| Kilas Balik Kasus Penganiayaan David Ozora, Bakal Difilmkan Sebentar Lagi, Ini Daftar Pemain |
|
|---|
| Penampilan David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy, Berorot dan Tatoan, Sudah Bisa Roasting |
|
|---|
| Ingat David Ozora, Dulu Koma Dianiaya Mario Dandy, Kini Berani Roasting: Lebih Enak Ga Bayar Pajak |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Dokter Reza Gladys, Pencucian Uang Tak Terbukti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.