Terbukti Bersalah, AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Hakim menyatakan AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David. Ia divonis 3,5 penjara.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023). 

Nangis-nangis di persidangan

Sebelumnya, fakta lain diungkap oleh ayah korban, Jonathan Latumahina yang turut hadir dalam persidangan tertutup AG.

Dilansir dari akun Twitternya, ayah David mengungkap keadaan AG yang nangis-nangis saat isi chatnya kepada David terbongkr.

"Objek seks kok sering kirim-kirim foto ke David dan ngomong kangen-kangen padahal udah putus, dan itu dia akui di persidangan," kata Jonathan Latumahina di Twitter.

"1 dari 10 unsur yang membuktikan keterlibatan AG dan menjadi dasar tuntutan jaksa adalah berbohong tentang isu pelecehan seksual," terang petinggi GP Ansor tersebut.

Akun @logikapolitikid di Twitter menyampaikan hal yang serupa. Bahwa Agnes Gracia menangis ketika isi chatnya terhadap David Ozora dibongkar saat sidang.

"Nangis-nangis tuh kmaren pas sidang. Apalagi pas diliatin chatnya," tulis @logikapolitikid.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved