7 Fakta yang Terkuak di Sidang Vonis AG, Soal Hubungan Badan 5 Kali hingga Biaya Pengobatan David
AG terbukti bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan. Ia dinyatakan berbohong soal dipaksa bersetubuh dengan David oleh hakim.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM - Anak AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Kekasih Mario Dandy ini terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejumlah fakta pun terungkap dalam sidang putusan itu.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," sambungnya.
Berikut ini 7 fakta yang baru terkuak di sidang vonis AG:
1. Pemicu emosi Mario Dandy
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, mengungkap awal mula Mario Dandy Satriyo menganiaya Cristalino David Ozora.
Penganiayaan itu dipicu Mario Dandy yang kesal kepada David.
Hakim Sri mengatakan Mario Dandy emosional pada David karena mendapat informasi soal perbuatan David terhadap AG, yang saat itu statusnya adalah pacar Mario.
Informasi itu didapat Mario Dandy dari mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda.
2. Tidak benar David bersetubuh dengan AG
Selanjutnya Hakim Sri mengungkap pengakuan anak AG dipaksa bersetubuh oleh David tidak benar lantaran tidak ditemukan adanya trauma pada AG.
"Menimbang berdasarkan fakta dalam persidangan, pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy Satrio bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban Cristalino David Ozora,"
Dan menurut hemat hakim pengakuan anak dipaksa itu tidaklah benar karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma sedangkan anak tidak terbukti mengalami hal itu.
AG (15)
vonis AG
AG berhubungan badan dengan Mario Dandy
David Ozora
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Diduga Terima Suap Rp60 Miliar, Kejagung Tangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Profil Handri Tidar, Bos BBM di Palu Beli Mobil Rubicon Mario Dandy Rp 725 Juta Hasil Lelangan |
![]() |
---|
Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang, Harga Diturunkan, Hasilnya untuk David Ozora |
![]() |
---|
Inilah Profil Sabda Ahessa, Mantan Pacar Wulan Guritno yang Dituntut Terkait Dana Renovasi Rumah |
![]() |
---|
Sosok Amelia Istri Baru Jonathan Latumahina, David Ozora Sempat Lupa Sang Ayah Nikah Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.