7 Fakta yang Terkuak di Sidang Vonis AG, Soal Hubungan Badan 5 Kali hingga Biaya Pengobatan David

AG terbukti bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan. Ia dinyatakan berbohong soal dipaksa bersetubuh dengan David oleh hakim.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
Kolase / Fotokita.grid
Jonathan Latumahina, pengurus GP Ansor begitu murka pada wanita inisial A yang menjadi penyebab anaknya, David dianiaya putra pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Mario. 

3. AG 5 kali hubungan badan dengan Mario Dandy

Adapun hal lain yang melandasi pernyataan di atas lantaran AG sebanyak lima kali berhubungan dengan Mario setelahnya.

"Terbukti dengan pengakuan anak di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban Cristalino David Ozora, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali," kata hakim.

4. AG Jebak David Ozora

Hakim kemudian mengatakan penganiayaan David terjadi karena AG menjebak David. AG berpura-pura dia dan tantenya ingin mengembalikan kartu pelajar David, padahal AG datang bersama Mario dan Shane Lukas.

"Menimbang berdasarkan fakta di persidangan terbukti bahwa 22 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari, dan emosi terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy Satriyo bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dengan mengatakan kalau kartu pelajar Cristalino David Ozora masih ada padanya, dan menyerahkan kartu tersebut akan menjadi sarana untuk saksi Mario Dandy Satriyo untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora, dan saksi Mario Dandy dapat melampiaskan amarahnya," kata hakim.

"Menimbang dalam fakta persidangan terbukti bahwa anak melakukan perbuatan aktif dengan menghubungi anak korban dengan menanyakan keberadaannya, untuk pura-pura mengembalikan kartu pelajar anak korban untuk share loc agar anak dan saksi Mario dan Shane Lukas dapat menemukan lokasi anak korban berada," kata hakim.

5. Sempat ada saksi sebelum kejadian

Hakim mengatakan sempat ada saksi bernama Abdul Rosyid saat itu, namun Mario Dandy dkk berhasil mengalihkan perhatian Rosyid hingga akhirnya Rosyid pergi.

"Menimbang setelah saksi Abdul Rosyid pergi, saksi Mario Dandy menyuruh anak korban mengambil sikap push up dengan disaksikan saksi Shane Lukas dan anak, dan kemudian saksi Mario Dandy mencolek anak agar anak melihat apa yang dilakukan saksi Mario Dandy terhadap anak korban, sedangkan saksi Shane Lukas siap untuk merekam perbuatan saksi Mario Dandy. Bahwa anak dan saksi Shane Lukas, dan saksi Mario Dandy berdiri di samping anak korban telah berpikir secara tenang untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban yang tubuhnya jauh lebih kecil, dan tidak sepadan dibanding kekuatan saksi Mario Dandy," ujar hakim.

6. AG rekam penganiyaan David

Hakim juga mengatakan AG berperan merekam penganiayaan terhadap David. Hal itu membuat hakim menyatakan AG terbukti turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat ke David.

"Dan terbukti anak dengan tenang menggantikan peran Shane Lukas untuk melanjutkan perekaman penganiayaan berat terhadap anak korban. Menimbang dalam uraian di atas terbukti bahwa anak memiliki kerja sama erat dengan saksi Mario Dandy untuk terlaksananya perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan saksi Mario dan perbuatan anak tersebut mengakibatkan tindak pidana penganiayaan berat menjadi terlaksana atau sempurna," ujar hakim.

7. Biaya pengobatan David

Hakim juga mengungkap biaya pengobatan David di rumah sakit mencapai Rp 1,2 miliar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved