7 Fakta yang Terkuak di Sidang Vonis AG, Soal Hubungan Badan 5 Kali hingga Biaya Pengobatan David

AG terbukti bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan. Ia dinyatakan berbohong soal dipaksa bersetubuh dengan David oleh hakim.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
Kolase / Fotokita.grid
Jonathan Latumahina, pengurus GP Ansor begitu murka pada wanita inisial A yang menjadi penyebab anaknya, David dianiaya putra pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Mario. 

Hakim mengatakan tak ada bantuan dari keluarga Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) untuk pengobatan David.

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak," kata hakim.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved