7 Fakta yang Terkuak di Sidang Vonis AG, Soal Hubungan Badan 5 Kali hingga Biaya Pengobatan David

AG terbukti bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan. Ia dinyatakan berbohong soal dipaksa bersetubuh dengan David oleh hakim.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
Kolase / Fotokita.grid
Jonathan Latumahina, pengurus GP Ansor begitu murka pada wanita inisial A yang menjadi penyebab anaknya, David dianiaya putra pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Mario. 

BANGKAPOS.COM - Anak AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). 

Kekasih Mario Dandy ini terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejumlah fakta pun terungkap dalam sidang putusan itu.

"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," sambungnya.

Berikut ini 7 fakta yang baru terkuak di sidang vonis AG:

1. Pemicu emosi Mario Dandy

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, mengungkap awal mula Mario Dandy Satriyo menganiaya Cristalino David Ozora.

Penganiayaan itu dipicu Mario Dandy yang kesal kepada David.

Hakim Sri mengatakan Mario Dandy emosional pada David karena mendapat informasi soal perbuatan David terhadap AG, yang saat itu statusnya adalah pacar Mario.

Informasi itu didapat Mario Dandy dari mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda.

2. Tidak benar David bersetubuh dengan AG

Selanjutnya Hakim Sri mengungkap pengakuan anak AG dipaksa bersetubuh oleh David tidak benar lantaran tidak ditemukan adanya trauma pada AG.

"Menimbang berdasarkan fakta dalam persidangan, pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy Satrio bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban Cristalino David Ozora,"

Dan menurut hemat hakim pengakuan anak dipaksa itu tidaklah benar karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma sedangkan anak tidak terbukti mengalami hal itu.

3. AG 5 kali hubungan badan dengan Mario Dandy

Adapun hal lain yang melandasi pernyataan di atas lantaran AG sebanyak lima kali berhubungan dengan Mario setelahnya.

"Terbukti dengan pengakuan anak di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban Cristalino David Ozora, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali," kata hakim.

4. AG Jebak David Ozora

Hakim kemudian mengatakan penganiayaan David terjadi karena AG menjebak David. AG berpura-pura dia dan tantenya ingin mengembalikan kartu pelajar David, padahal AG datang bersama Mario dan Shane Lukas.

"Menimbang berdasarkan fakta di persidangan terbukti bahwa 22 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari, dan emosi terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy Satriyo bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dengan mengatakan kalau kartu pelajar Cristalino David Ozora masih ada padanya, dan menyerahkan kartu tersebut akan menjadi sarana untuk saksi Mario Dandy Satriyo untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora, dan saksi Mario Dandy dapat melampiaskan amarahnya," kata hakim.

"Menimbang dalam fakta persidangan terbukti bahwa anak melakukan perbuatan aktif dengan menghubungi anak korban dengan menanyakan keberadaannya, untuk pura-pura mengembalikan kartu pelajar anak korban untuk share loc agar anak dan saksi Mario dan Shane Lukas dapat menemukan lokasi anak korban berada," kata hakim.

5. Sempat ada saksi sebelum kejadian

Hakim mengatakan sempat ada saksi bernama Abdul Rosyid saat itu, namun Mario Dandy dkk berhasil mengalihkan perhatian Rosyid hingga akhirnya Rosyid pergi.

"Menimbang setelah saksi Abdul Rosyid pergi, saksi Mario Dandy menyuruh anak korban mengambil sikap push up dengan disaksikan saksi Shane Lukas dan anak, dan kemudian saksi Mario Dandy mencolek anak agar anak melihat apa yang dilakukan saksi Mario Dandy terhadap anak korban, sedangkan saksi Shane Lukas siap untuk merekam perbuatan saksi Mario Dandy. Bahwa anak dan saksi Shane Lukas, dan saksi Mario Dandy berdiri di samping anak korban telah berpikir secara tenang untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban yang tubuhnya jauh lebih kecil, dan tidak sepadan dibanding kekuatan saksi Mario Dandy," ujar hakim.

6. AG rekam penganiyaan David

Hakim juga mengatakan AG berperan merekam penganiayaan terhadap David. Hal itu membuat hakim menyatakan AG terbukti turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat ke David.

"Dan terbukti anak dengan tenang menggantikan peran Shane Lukas untuk melanjutkan perekaman penganiayaan berat terhadap anak korban. Menimbang dalam uraian di atas terbukti bahwa anak memiliki kerja sama erat dengan saksi Mario Dandy untuk terlaksananya perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan saksi Mario dan perbuatan anak tersebut mengakibatkan tindak pidana penganiayaan berat menjadi terlaksana atau sempurna," ujar hakim.

7. Biaya pengobatan David

Hakim juga mengungkap biaya pengobatan David di rumah sakit mencapai Rp 1,2 miliar.

Hakim mengatakan tak ada bantuan dari keluarga Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) untuk pengobatan David.

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak," kata hakim.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved