Berita Pangkalpinang
Bangka Tengah Raih Predikat Layak Anak Kategori Nindya, Kasus Kekerasan Anak Terbanyak se-Babel
Dengan total keseluruhan di Bangka Belitung ada 121 kasus, bila dirincikan di Bangka Tengah ada 34 kasus, Pangkalpinang 25 kasus, Bangka 17 kasus,
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus kekerasan anak masih kerap terjadi, baru-baru ini saja di Bangka Tengah, ada guru ngaji yang melakukan pencabulan kepada 8 orang anak.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Bangka Belitung, pada tahun 2022 Kabupaten Bangka Tengah menjadi kabupaten paling banyak terjadi kasus kekerasan anak.
Dengan total keseluruhan di Bangka Belitung ada 121 kasus, bila dirincikan di Bangka Tengah ada 34 kasus, Pangkalpinang 25 kasus, Bangka 17 kasus, Bangka Barat 17 kasus, Bangka Selatan 10 kasus, Belitung 10 kasus dan Belitung Timur 8 kasus.
Sementara untuk tahun 2023, tercatat ada 8 kasus kekerasan anak terjadi se-Bangka Belitung.
"Kita sudah mendapatkan informasi mengenai kasus pencabulan di Bangka Tengah, hari ini tim kita sudah ke Bangka Tengah, karena ada laporan masuk ke kita," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Bangka Belitung, Asyraf Suryadin, Selasa (11/4/2023).
Disingung soal Bangka Tengah yang merupakan kabupaten layak anak tetapi masih terjadi hal serupa, Asyraf menjelaskan posisi Bangka Tengah.
"Kan ada tingkatan kabupaten layak anak, pada tataran layak anak itu kan nilainya kan mendekat 900 ke atas, sekarang belum, mereka dalam rangka menuju kabupaten layak anak. Tetapi tingkatan mereka berada di tingkatan nindya," katanya.
Asyraf berpesan agar masyarakat untuk pro aktif melakukan pelaporan bila ada terjadi kasus kekerasan anak agar hal-hal seperti ini dapat segera ditindaklanjuti.
"Sekarang dengan adanya informasi yang disampaikan kepada masyarakat, faktor keberanian masyarakat menyampaikan kepada penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak atau langsung ke aplikasi, harus kita apresiasi, jangan sampai masyarakat mendiamkan kejadian yang ada," katanya.
Predikat Layak Anak Perlu Dievaluasi
Sebelumnya, Psikolog anak sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi ikut menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap 8 orang anak yang dilakukan guru ngaji di Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah.
Menurutnya, predikat Kabupaten Layak Anak di kabupaten Bangka Tengah perlu dilakukan evaluasi.
Sehingga tak hanya status saja namun kondisi layak dan ramah anak itu harus sesuai dengan fakta di lapangan.
"Dari dulu kami selalu menyerukan agar predikat kabupaten atau kota layak anak itu bisa terus dievaluasi juga berdasarkan laporan masyarakat dan media, bukan hanya sekedar keren saja,
tapi betul berdasarkan fakta yang ada serta persyaratan cukup ketat, misalnya tidak terjadi kekerasan yang dibiarkan baik dari unsur masyarakat maupuan unsur pemerintah serta aparat, ini harus dilakukan agar betul-betul aman dan nyaman untuk anak-anak," ujar pria yang kerap disapa Kak Seto saat dihubungi bangkapos.com, Selasa (11/4/2023).
Dia merasa fenomena pelaku yang merupakan orang terdekat seperti guru ngaji ini, adalah fenomena gunung es yang memprihatinkan.
"Ini fenomena gunung es yang banyak terjadi tetapi tidak teruangkap ke permukaan, intinya pemberdayaan masyarakat harus gencar jadi tidak hanya mengandalkan aparat pemerintah saja, tetapi masyarakat harus peduli.
Maka perlu seksi perlidungan anak disetiap RT, untuk pencegahan agar tak terjadi kekerasan pada anak.
"Jangan ada pembiaran atau penelantaran anak-anak di wilayah RT masing-masing, kalau kabupaten layak anak itu dimulai dari keluarga layak anak, RT dan RW layak anak, kelurahan, kecamatan hingga sampai kabupaten yang layak anak,"katanya.
Menyikapi terjadi kejadian tak terpuji yang dilakukan guru ngaji ini, Kak Seto meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera.
"Kan sudah ada hukuman maksimal 15 tahun penjara, tambah sepertiga lagi karena justru itu orang terdekat, bisa 20 tahun maksimal, bisa ditambah juga ada hukum kebiri, di beberapa tempat sudah ada dilakukan agar memberi efek jera, kalau hukuman ringan khawatirnya bisa berulang kejadian semacam ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Aksi tidak terpuji dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji di salah satu desa yang berada di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.
Dirinya diketahui dan dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan kepada anak di bawah umur yang tidak lain adalah muridnya sendiri.
Peristiwa itu terbongkar ketika pada hari Sabtu, 8 April 2023 lalu ada salah satu korban yang melapor kepada orangtuanya.
Hal tersebut pun turut dibenarkan oleh Camat Sungaiselan, Suhimin saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Senin (10/4/2023).
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
| Kepemimpinan Prof Udin dan Cece Desy Bisa jadi Harapan Baru untuk Kota Pangkalpinang |
|
|---|
| Kejari Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Pangkalpinang, Kasus Naik ke Penyidikan |
|
|---|
| Prof Udin Sudah Semangat Bekerja, Akui Jelang Pelantikan Wali Kota Rasakan Tak Ada yang Spesial |
|
|---|
| Jelang Dilantik Jadi Wawako Pangkalpinang, Cece Dessy Tak Ada Persiapan Khusus dan Siap Mengabdi |
|
|---|
| Optimalkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Bakuda Babel Gelar Rapat Rekonsiliasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.